TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-72, Jogja Police Watch (JPW) memberi beberapa catatan sekaligus evaluasi terkait kinerja Polisi, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polda DIY.
Menurut JPW ada empat hal yang menjadi catatan khusus, di mana keempat hal tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dari pihak Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, bahwa satu dari empat hal yang menjadi catatan pihaknya adalah terkait tindak penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi bulan Juni lalu.
Menurutnya, sebuah aksi anirat yang terjadi awal bulan lalu membuat satu orang korban hingga meninggal dunia.
Meski menyebabkan korban meninggal, pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Di mana setelah tertangkap, ternyata para pelakunya rata-rata berasal dari kalangan pelajar dan masih berusia belasan tahun.
Meski demikian, terkait vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku tindak anirat dinilai pihaknya masih kurang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya.
"Kerja cepat dari kepolisian dengan menangkap para pelaku kejahatan jalanan ini layak diapresiasi. Kita harap aksi serupa bisa diberantas hingga ke akar-akarnya dan proses hukum dapat dilakukan secara adil, profesional dan transparan," katanya.
Selanjutnya, mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi dinilai pihaknya maah minim akan transparansi.
Dicontohkannya, untuk penanganan kasus dugaan korupsi Dana Rekonstruksi (Dakons) di Desa Jatimuyo, Dlingo, Bantul hingga kini tidak ada perkembangan proses hukumnya.
"Penanganan kasus tersebut terkesan mandeg atau jalan di tempat. Jadi untuk mempertanggungjawabkan kasus itu, Polda DIY harus berani terbuka kepada publik kenapa kasus tersebut berlarut-larut," ucapnya.
Lebih lanjut, mengenai kaburnya dua tahanan Polsek Ngaglik tidaklah cukup dengan teguran keras dari Kapolda DIY semata.
Hal itu dikarenakan dua yang tahanan kabur tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain, yaitu dengan melakukan tindak kejahatan di tempat lain.
"Selain harus melakukan pembenahan dari semua aspek dan segera menangkap tahanan yang kabur, seharusnya anggota termasuk pimpinan yang lalai dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, tidak boleh ikut pendidikan dan nonjob," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai penetapan tiga tersangka kasus perusakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul kemarin Kamis (28/6/2018) sudah selayaknya mendapat apresiasi.
Mengingat perusakan di lembaga peradilan telah mencoreng nilai-nilai Pancasila itu sendiri, selain itu kejadian kemarin dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Gerak cepat Polda DIY dengan menangkap dan menetapkan tiga tersangka pelaku anarkisme di gedung PN Bantul patut diapresiasi," katanya.
Ditambahkannya lagi, meski telah menetapkan tiga tersangka diharapkan pihak Kepolisian bergerak cepat untuk menangkap aktor intelektual dibalik aksi anarkisme di PN Bantul kemarin Kamis.
"Dengan ditangkapnya dalang dibalik aksi anarkisme di PN Bantul tentunya jadi 'kado istimewa' saat HUT Bhayangkara ke-72 tahun. Kita tunggu dan akan terus kawal proses hukum ini hingga tuntas, karena tidak ada yang kebal di muka hukum," tambahnya. (*)