Tembakau Gorilla

Jaringan Pengedar Tembakau Gorilla Ini Jalankan Bisnisnya Lewat Medsos

Penulis: rid
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto saat menunjukkan barang bukti berupa tembakau gorilla siap edar yang dijual oleh ketiga tersangka,Kamis (31/5/2018).

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menciduk tiga orang pengedar tembakau gorilla lintas provinsi.

Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut petugas turut menyita tembakau gorilla siap edar dengan total berat mencapai 1,5 kilogram.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku mengedarkan tembakau gorilla melalui media sosial (Medsos) Instragram.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto mengatakan pengungkapan jaringan pengedar tembakau gorilla ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menangkap tiga tersangka yakni Ade Nugraha Wiradenata alias Gobe (27), mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, Dani Satya Prawira alias Gendut (27), Mahasiswa asal Sindukare, Sidoarjo, Jawa Timur dan Annas Kautsar (26), mahasiswa asal Tamansari, Jakarta Barat.

"Ketiganya ditangkap kemarin Sabtu (26/5/2018) di beda-beda tempat. Dari penangakapan itu kami juga sita barang bukti tembakau gorilla dengan total berat 1450 gram dari tempat penyimpanan mereka di Pondok Hemloni, Maguwoharjo, Sleman," katanya, (31/5/2018). (tribunjogja)

Berita Terkini