Perlintasan Janti Ditutup

Soal Perlintasan Sebidang Janti, Pemda DIY Tak Mau Langgar Undang-Undang

Penulis: dnh
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY, Gatot Saptadi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta memilih untuk mengikuti Undang Undang yang berlaku yang menjadi dasar penutupan perlintasan kereta api sebidang di Janti.

Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Janti, tadi pak Gubernur sudah menyampaikan, kita tetap berpegang pada aturan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi di Kantor Gubernur DIY, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya ada faktor keamanan dan keselamatan adalah yang dipertimbangkan.

Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan fasilitas fly over yang ada.

"Ya faktor keamanan, keselamatan kita pertimbangkan, ya kita mencoba untuk berperilaku tertib menghargai Undang Undang menghargai aturan. Toh ora abot abot banget mung mubeng, ya artinya bukan merupakan suatu yang luar biasa, ndak," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tetap akan menutup perlintasan kereta api sebidang di Janti.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Edi Nursalam seusai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (17/11/2017).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan di perlintasan Janti sudah ada perhitungan dan traffic yang ada bisa melalui jalan alternatif yakni fly over.

Sementara jika Pemda DIY memfasilitasi permintaan masyarakat untuk membuka akses sepeda motor di perlintasan maka Pemda akan dianggap melanggar aturan.

"Kalau nanti difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah akan melanggar undang-undang," kata Sigit.

Jika masyarakat tetap meminta dibuka, maka tanggung jawab ada di masyarakat.

Sementara itu direncanakan akan ada pertemuan dengan masyarakat terkait hal ini.(*)

Berita Terkini