Dishub Tetap Keberatan Bila Perlintasan Lempuyangan Ditutup

Penulis: gil
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara menghentikan laju kendaraannya ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan rel kereta api Lempuyangan, Yogyakarta

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Wirawan Haryo Yudo juga akan ikut berkonsultasi ke Kemenhub terkiat surat kementerian soal penutupan perlintasan sebidang.

Dia berharap ada titik temu atau solusi dari kebijakan pusat tersebut.

"Kita melihat simpang ini berat sekali, fly over Lempuyangan bukan untuk kendaraan statis karena kita akan bersama anggota dewan berkonsultasi langsung dengan Dirjen Perkereta apian," ujar Wirawan pada Jumat (15/9/2017).

Selain itu, bila memungkinkan dilakukan pembangunan fly over tambahan atau lanjutan, konsultasi juga akan membawa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta dan Dinas Pekerjaan Umum.

Wirawan menjelaskan, jembatan layang di Lempuyangan tidak dibangun untuk kendaraan statis.

Dirinya pun khawatir jika perlintasan di bawah jembatan akhirnya ditutup dan terjadi lonjakan kendaraan yang melintas di atas jembatan.

"Lonjakan kendaraan akan berdampak pada penumpukan kendaraan. Jika di atas jembatan kemudian stagnan tidak bisa bergerak, ini tentu membahayakan jembatan itu sendiri. Kondisi semacam ini yang ingin kami sampaikan ke Kemenhub," jelas Wirawan.

Selain itu, lalu lintas di sekitar Lempuyangan selama ini sudah cukup padat.

Kondisi jalan di kawasan tersebut juga tidak mungkin lagi untuk diperlebar.

Sehingga, manajemen rekayasa lalu lintas tidak akan berpengaruh signifikan untuk mengurai kepadatan arus ketika perlintasan ditutup.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan hingga tahun 2018 akan menutup seluruh perlintasan kereta api dibawah Jalan layang atau flyover.

Akhir tahun ini akan dilakukan uji coba penutupan perlintasan kereta api di Lempuyangan, Janti, dan Sentolo, Kulonprogo.

Kebijakan tersebut mengacu pada PP nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan PP nomor 56 tahun 2009 tentang perkeretaapian. Dalam pasal 79 disebutkan, perlintasan sebidang bisa ditutup apabila tanpa izin atau dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini