TRIBUNJOGJA.COM - Kecelakaan kereta api (KA) Malabar dengan truk pengangkut ekskavator di Sragen, Sabtu (29/10/2016) diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
PT KAI mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati ketika melewati jalur kereta api.
Bahkan PT KAI mengancam, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan meminta ganti rugi kepada setiap orang yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Hal tersebut seperti yang akan dilakukan PT KAI kepada pihak perusahaan angkut yang dianggap mengganggu perjalanan kereta jurusan Malang-Bandung kemarin.
"Ini juga agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Humas PT KAI Daop VI, Eko Budiyanto saat ditemui di Stasiun Purwosari Solo, Minggu (30/10/2016).
Eko menduga, kejadian tersebut murni diakibatkan oleh kelalaian pengemudi truk.
Truk saat itu mogok di zona tidak aman, sehingga tertabrak kereta api.
"Petugas palang pintu sudah berlari sejauh 600 meter untuk segera memberi tanda kepada masinis, kemudian sempat direm," ujar Eko.
Dengan jarak sedekat itu, menurutnya kereta tidak dapat berhenti maksimal.
"Di kawasan itu, kecepatan kereta sekitar 80 kilometer per jam, jadi kalau ngerem ya lebih dari satu kilometer baru bisa berhenti," tuturnya.
Namun peristiwa itu tidak mengakibatkan adanya korban jiwa.
"Misalkan ada pengendara motor menabrak kereta, meskipun motornya rusak, bisa saja kita gugat, karena itu merugikan aset negara," ungkapnya.
"Soalnya kereta ini kan punya jalur sendiri, jadi masyarakat yang harus hati-hati," imbuhnya. (Bayu Ardi Isnanto /Tribun Solo)