Seperti berbagai jenis kalung, liontin, manik‑manik, fragmen kalung, topeng, silouette orang, hiasan penutup hidung, berbagai bentuk peripih, arca, dan lempengan emas maupun perak.
Selain juga ada wadah berbentuk kotak, wadah bertutup, cepuk dan mangkok. Melihat banyaknya benda yang dicuri membuat kegelisahan muncul, terlebih Sonobudoyo adalah museum terbesar kedua di Indonesia ini.
Selain juga benda‑benda tersebut terancam akan dihapus dari register nasional cagar budaya.
Menurut Pasal 51 Undang‑undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan cagar budaya bisa dihapuskan dari register nasional apabila hilang dalam jangka waktu enam tahun tidak ditemukan.
Usaha Polisi
Meski begitu penghapusan tersebut tidak menghilangkan data dalam register nasional cagar budaya dan dokumen yang menyertainya. Dan bisa dicatat lagi setelah ditemukan.
Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menguak kasus pencurian ini, terutama di awal‑awal kasus ini mencuat. Seperti dibentuknya tim investigasi yang melibatkan pemerintah dan kepolisian.
Tidak hanya itu Gubernur Sri Sultan HB X juga membentuk tim evaluasi museum Sonobudoyo dengan jumlah anggota sembilan orang, sehingga sering disebut tim sembilan. Salah satu anggotanya adalah Jhohannes Marbun, dari Masyarakat Advokasi Budaya (Madya).
Jhohannes Marbun mengatakan, dari evaluasi yang sudah dilakukan, ada indikasi museum Sonobudoyo saat itu tidak dikelola profesional. Selain itu dari hasil audit yang dilakukan tim 9, menurutnya hanya 75 koleksi yang hilang, bukan 87 seperti yang dilaporkan ke polisi.
Marbun kini mempertanyakan keseriusan pihak‑pihak terkait tentang kelanjutan penanganan kasus ini. Terlebih akhir‑akhir ini kasus itu cenderung adem ayem. Marbun menuding tidak ada keseriusan semua pihak mengusut kasus ini sehingga belum terungkap.
"Apakah pencarian ini diseriusi atau enggak, ya saya katakan dia hanya sambil lalu. Sambil lalu yang tidak menjadi persoalan serius oleh Dinas maupun bagi kepolisian. Apakah kepolisian membentuk tim tersendiri itu juga kan tidak juga. Dinas membentuk pada saat itu membentuk tetapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Marbun. (*)