TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Hati-hati melalui atau melintasi perlintasan kereta api yang tak berpalang pintu. Perlintasan tak berpalang pintu tersebut sangat berbahaya dan rata-rata ilegal.
Kahumas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan setidaknya ada 348 perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Daop VI. Menurutnya, sebanyak 43 perlintasan tak berpalang pintu di antaranya berada di daerah Kulonprogo.
"Dari total 502 perlintasan kereta api, 348 yang tak berpalang pintu tersebar mulai dari Purworejo hingga Solo. Di Kulonprogo ada 43 titik," kata Eko, Rabu (29/6/2016).
Perlintasan tak berpalang pintu tersebut termasuk juga di wilayah Klaten dan Di Yogyakarta. Eko menyebut perlintasan tak berpalang pintu sangat membahayakan masyarakat. Terutama di saat jalur cenderung padat karena hari raya, bagi yang melintasinya diimbau lebih waspada.
Terlebih saat lebaran, jalur kereta api juga semakin padat. Menurutnya, jika di hari biasa kereta melintas 38 kali, saat mudik lebaran menjadi 54 kali per hari. Hal itu juga karena saat mudik lebaran pengguna kereta api meningkat. Jalur kereta di wilayah Daop VI merupakan jalur mudik selatan.
Dengan kondisi padat saat mudik lebaran, jika masyarakat tidak berhati-hati kecelakaan bisa saja terjadi. Padahal, kebanyakan perlintasan kereta tak berpalang merupakan ilegal.
Praktis, jalan pintas menyeberangi rel kereta api yang dibuat masyarakat itu bukan tanggungjawab PT KAI, terutama dalam konteks jika terjadi kecelakaan.
Di wilayah Kulonprogo, salah satu perlintasan tak berpalang pintu tersebut berada di Kecamatan Sentolo. Dibuat warga sebagai jalan pintas, perlintasan itu sangat berbahaya karena jalur kereta bakal semakin padat. (*)