Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harga tanah di kota Yogya semakin mahal. Pasalnya, semakin banyak investor hotel yang ingin mengembangkan usahanya di kota Gudeg, padahal lahan yang ada sekarang semakin sempit.
Seperti halnya dengan harga tanah yang ada di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Mangkubumi. Nilai jual obyek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan kantor pajak daerah Kota Yogya berkisar antara Rp 7.500.000 sampai Rp. 8.000.000 per meter persegi.
Nyatanya, fakta di lapangan, harga tanah bisa melebihi NJOP yang telah ditentukan. Harga tanah bisa melambung dua atau tiga kali lipatnya.
Camat Kecamatan Jetis, Ananto Wibowo, menuturkan, harga tanah tidak bisa disamakan dengan NJOP, karena tren kenaikannya dipengaruhi oleh pangsa pasar, sehingga tak pernah ada harga standar tanah per satuan luas. Semua tergantung dari kesepakatan pembeli dan penjual.
"Tak pernah ada harga standar disini. Harga tanah cenderung naik dipengaruhi oleh pangsa pasar yang ada. Kalau dari NJOP-nya sekitar Rp7.500.000, di pasar bisa lebih dari itu, apalagi di tepi jalan protokol seperti Jalan Sudirman," tutur Ananto Wibowo, ketika ditemui di kantornya, Senin (11/5/2015).
Menurut Ananto, lahan kosong di Jalan Jendral Sudirman dan Mangkubumi pun sudah tidak ada dan cenderung stagnan. Kondisi bangunan dan tanah tidak mengalami perubahan yang mencolok. Transaksi lahan pun jarang terjadi.
"Jarang sekali ada transaksi tanah disini. Kalaupun ada itupun tidak lewat kecamatan ngurusnya. Jadi kami tak tahu menahu harga riilnya. Yang banyak itu di pinggir kali, transaksi tanah 100 meter persegi yang harganya Rp 97 juta, itu masih rendah. Kalau di tepi jalan sudirman seperti itu, tak tahu pasti saya, bisa berkali lipatnya," tutur Ananto.(*)