Setelah Dapatkan Hak Paten, Harga Salak Pondoh Diharapkan Naik
saat ini memang belum terasa efek perolehan sertifikat HKI bagi petani Salak Pondoh Sleman
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Joko Widyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setelah resmi memiliki hak paten dengan mengantongi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, peteni Salak Pondoh di Sleman berharap harganya akan semakin terdongkrak.
Seorang petani Salak Pondoh, Musrin menyatakan senang dengan sertifikasi HKI yang telah lama diupayakan. Dengan sertifikat tersebut, ia berharap Salak Pondoh tidak akan diakui oleh daerah lain.
"Harapannya sih ke depan harga Salak Pondoh bisa naik setelah dapat sertifikat HKI. Biar seperti kopi, yang langsung naik setelah memperoleh HKI," katanya kepada Tribun Jogja, Jumat (11/10/2013).
Ia mengakui bahwa saat ini memang belum terasa efek perolehan sertifikat HKI bagi petani Salak Pondoh Sleman. Namun ia yakin nanti akan ada pengaruh bagi mereka, khususnya saat diekspor ke luar negeri.
Musrin saat ini telah mengekspor Salak Pondoh hingga ke Singapura dan China. Produktivitasnya bisa mencapai 25 ton per tahun. Sedangkan jumlah yang diekspor bisa mencapai 20 ton per tahun.
Ketua Asosiasi Petani Salak Pondoh Sleman, Iskandar pun berharap bahwa hak paten Salak Pondoh dapat berpengaruh bagi kesejahteraan petani, khusunya untuk meningkatkan harga salak.
"Nanti kami juga akan membuat sistem pengawasan terpadu utuk Indikasi Geografis (IG). Itu akan membedakan Salak Pondoh Sleman dengan salak pondoh lain dari Banjarnegara, Magelang, Wonosobo, Malang, dan Sumatera. Semuanya memang keturuan Sleman, tapi tak seawet dan semanis Salak Pondoh Sleman. Itu karena faktor geografis yang dekat dengan Gunung Merapi," paparnya.
Dalam setahun, petani Salak Pondoh Sleman bisa menghasilkan hingga 500 ton. Harga Salak Pondoh biasa mencapai Rp 14 ribu per kilogram. Sedangkan jenis Madu bisa mencapai Rp 21 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Sleman, Widi Sutikno membenarkan bahwa sertifikat HKI bagi Salak Pondoh akan menguntungkan bagi petani di Sleman. Dengan begitu, segala pelanggaran mengenai hak patennya akan dapat diklaim.
"Memang belum lama sertifikasinya. Jadi kami masih harus melakukan sosialisasi kepada petani dan masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, sertifikat HKI diberikan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (KPIG-SPS) yang selama ini telah menanam Salak Pondoh di daerah Sleman, DI Yogyakarta.
Perlindungan Hak Indikasi Geografis itu mengatur secara rinci bagaimana kondisi geografis lahan salak pondoh di Sleman, misalnya kadar keasaman tanah atau PH tanah, dll. Sehingga rasa salak pondoh di Sleman rasanya berbeda dengan salak pondoh yang ditanam di daerah lain.(wid)