Sardjito Akan Cari Prosedur Lain Atasi Tunggakan Pasien
Manajemen RS Sardjito memenuhi panggilan Ombudsman DIY - Jateng Selasa (29/11/2011).
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: Agus Wahyu
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak RSUP Dr Sardjito akan mencari prosedur lain sebagai solusi pasien yang masih menunggak biaya pemeriksaan tanpa harus memberikan surat berharga dari pasien.
Direktur Umum Operasional RS Dr. Sardjito, Rochman Arif usai bertemu dengan Ombudsman Perwakilan DIY Jateng, Selasa (29/11) mengatakan piutang pasien yang ada di Sardjito sebesar Rp 5,7 miliar. Nilai piutang pasien itu tercatat dari Januari 2011 hingga 20 November 2011. "Ada 955 pasien yang menunggak. Mereka tak semuanya memberikan jaminan surat berharga kepada RSUP Sardjito. Hanya sertifikat tanah 79 pasien yang sudah melunasi 31 pasien," jelasnya.
Arif mengatakan 559 pasien juga keluar tanpa jaminan hanya menerima surat perjanjian pelunasan hutang. Sementara 201 pasien meninggalkan KTP. Pasien lain sebanyak 106 menjaminkan BPKB kendaraan.
Pihak RSUP Sardjito berjanji akan mencari prosedur lain yang tidak menggunakan jaminan sertifikat. "Nanti akan ada pertemuan lanjutan untuk rancangan teknis soal tunggakan pasien ini tanpa harus dengan surat berharga," imbuh Plt Kepala Ombudsman DIY Jateng, Budhi Masturi.(*)
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak RSUP Dr Sardjito akan mencari prosedur lain sebagai solusi pasien yang masih menunggak biaya pemeriksaan tanpa harus memberikan surat berharga dari pasien.
Direktur Umum Operasional RS Dr. Sardjito, Rochman Arif usai bertemu dengan Ombudsman Perwakilan DIY Jateng, Selasa (29/11) mengatakan piutang pasien yang ada di Sardjito sebesar Rp 5,7 miliar. Nilai piutang pasien itu tercatat dari Januari 2011 hingga 20 November 2011. "Ada 955 pasien yang menunggak. Mereka tak semuanya memberikan jaminan surat berharga kepada RSUP Sardjito. Hanya sertifikat tanah 79 pasien yang sudah melunasi 31 pasien," jelasnya.
Arif mengatakan 559 pasien juga keluar tanpa jaminan hanya menerima surat perjanjian pelunasan hutang. Sementara 201 pasien meninggalkan KTP. Pasien lain sebanyak 106 menjaminkan BPKB kendaraan.
Pihak RSUP Sardjito berjanji akan mencari prosedur lain yang tidak menggunakan jaminan sertifikat. "Nanti akan ada pertemuan lanjutan untuk rancangan teknis soal tunggakan pasien ini tanpa harus dengan surat berharga," imbuh Plt Kepala Ombudsman DIY Jateng, Budhi Masturi.(*)