Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Cek Dalilnya di Sini

Benarkah makan dan minum bisa membatalkan wudhu? Ternyata ada pengecualian yang sering terlewat. Simak ulasan ulama dan dalilnya di sini!

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Canva/OduaImages
Ilustrasi orang sedang makan (Canva/OduaImages) 

TRIBUNJOGJA.COM- Ada satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat Muslim, yaitu benarkah makan dan minum membatalkan wudhu?

Pertanyaan ini wajar, karena wudhu adalah syarat sah ibadah tertentu, khususnya salat.

 Jika wudhu batal, maka ibadah yang kita lakukan tidak sah.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dengan benar apa saja hal yang bisa membatalkan wudhu.

Dalam ajaran Islam, wudhu termasuk bagian dari thaharah (bersuci) untuk menghilangkan hadas kecil.

Wudhu menjadi syarat sah shalat, tawaf, dan juga ketika hendak menyentuh atau membaca Al-Qur’an.

Karena itu, masalah apakah makan dan minum membatalkan wudhu harus dilihat berdasarkan dalil syariat dan pendapat para ulama.

Dalil dan Ketentuan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dari lamannya, hal-hal yang membatalkan wudhu secara umum antara lain:

  • Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang).
  • Hilang akal, baik karena tidur nyenyak maupun sebab lain.
  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram.
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Dari poin-poin tersebut, terlihat bahwa makan dan minum tidak disebutkan sebagai penyebab batalnya wudhu.

Artinya, secara umum, aktivitas makan dan minum tidak membuat wudhu seseorang batal.

Pandangan Ulama, Apakah Makan dan Minum Batal?

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, makan dan minum tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

Baik makanan yang dimasak dengan api, seperti gulai, rendang, atau sop, maupun makanan yang tidak dimasak, seperti buah-buahan, semuanya tidak membatalkan wudhu.

Namun, ada pengecualian khusus terkait daging unta.

Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Sebagian ulama, seperti dalam qaul qadim Imam Syafi’i, berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu.

Sementara dalam qaul jadid yang lebih masyhur, Imam Syafi’i berpendapat bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu.

Dalil Hadis tentang Daging Unta

Pendapat yang mengatakan makan daging unta membatalkan wudhu didasarkan pada hadis sahih riwayat Muslim berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ حُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا. قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ.

Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Apakah aku perlu berwudhu setelah makan daging kambing?’ Beliau menjawab: ‘Jika kamu mau, maka berwudulah, dan jika tidak, maka tidak mengapa.’ Laki-laki itu bertanya lagi: ‘Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta?’ Beliau menjawab: ‘Ya, berwudhulah setelah makan daging unta.’” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, jelas bahwa ada kekhususan terkait daging unta yang berbeda dengan daging lainnya.

Pandangan Organisasi Islam di Indonesia

Laman resmi Kementerian Agama, Muhammadiyah, maupun Nahdlatul Ulama sepakat bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Akan tetapi, mereka juga mengakui adanya perbedaan pandangan ulama mengenai daging unta.

Dalam praktik sehari-hari, mayoritas ulama di Indonesia berpegang pada pendapat bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Adapun soal daging unta, ulama menyarankan untuk berhati-hati dengan melakukan wudhu kembali setelah memakannya, karena adanya perbedaan pendapat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari qubul atau dubur, hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis non-mahram, dan menyentuh kemaluan.

Makan daging unta menjadi pengecualian.

Sebagian ulama berpendapat batal, sebagian lagi tidak.

Untuk lebih berhati-hati, sebaiknya berwudhu kembali setelah makan daging unta.

Dengan demikian, pertanyaan "benarkah makan dan minum membatalkan wudhu?" dapat dijawab tidak, kecuali ada perbedaan pendapat mengenai daging unta.

Memahami hal ini penting agar kita tidak salah kaprah dalam menjaga wudhu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat, menambah ilmu, dan membuat ibadah kita semakin terjaga

(MG/Sabbih Fadhillah)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved