Ijazah Tak Kunjung Terbit, Ribuan Lulusan UNY Tersandera Administrasi, Ini Tanggapan Wakil Rektor

BEM KM UNY menuntut pencabutan surat bermeterai yang dianggap membungkam, kewajiban kampus menyerahkan ijazah fisik

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Website:uny.ac.id
Foto dok ilustrasi kampus Universitas Negeri Yogyakarta 

“Kami keluarkan pernyataan sikap,” ujarnya, usai konsolidasi bersama jajaran BEM se-UNY, Selasa (12/8/2025) malam.

Dalam pernyataan itu, BEM KM UNY menuntut pencabutan surat bermeterai yang dianggap membungkam, kewajiban kampus menyerahkan ijazah fisik selambat-lambatnya 26 Agustus 2025, serta klarifikasi dan permintaan maaf resmi yang dapat diakses publik.

"Apabila poin-poin itu tidak terpenuhi, maka birokrat UNY harus merombak secara transparan pihak yang bertanggungjawab dalam pelayanan mahasiswa secara menyeluruh,” tandasnya.

Rajesh menyebut jumlah lulusan terdampak masih besar. 

“Terakhir update nya masih ada sekitar 2.900 mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah, dihitung dari jumlah wisudawan bulan November 2024, Februari dan Mei 2025. Belum lagi wisudawan Agustus ini yang berpotensi bertambah,” terangnya.

Tanggapan Wakil Rektor UNY

Menanggapi polemik, Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, mengatakan surat pernyataan telah direvisi karena kesalahan redaksional dan kampus tengah memproses penerbitan ijazah.

“Kami juga puyeng ini karena sistem (untuk mengurus penerbitan ijazah) masih belum bisa diakses informasi dari Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) bisa diakses Jumat pekan ini,” ujarnya.

Nur Hidayanto menjelaskan, antrean ijazah dipengaruhi transisi kurikulum dan sinkronisasi data ke pusat melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). UNY, kata dia, justru melonggarkan syarat wisuda agar mahasiswa tak terbebani biaya tambahan. 

“Kalau di UNY nggak, Pak Rektor bantu mahasiswa. Supaya tidak harus bayar UKT, semester berikutnya, atau supaya tidak harus DO, kalau mahasiswanya habis studi, mereka ujian hari ini besok boleh yudisium. Dua minggu lagi bisa wisuda. Itu tidak terjadi di kampus lain,” ujarnya.

Namun ia mengakui ada faktor eksternal di luar kendali kampus. 

“Kan agak sulit untuk bisa seminggu PISN turun, sulit. Ini saja seminggu mati. PDDikti kadang 10 hari mati. Ini memang faktornya internal eksternal,” jelasnya.

Ia menambahkan, opsi menunda wisuda hingga ijazah terbit memang bisa diambil, tetapi berisiko membuat mahasiswa kembali membayar kuliah.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved