Pendapatan Pajak Kendaraan Gunungkidul Menurun Pascapenerapan Pajak Opsen, Ini Sebabnya

Dia menjelaskan turunnya pendapatan ini disebabkan adanya perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
IST
Foto dok ilustrasi BPKB Kendaraan dan STNK 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penerapan kebijakan pajak opsen kendaraan bermotor pada awal 2025,  menyebabkan  pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan.

Adapun, kebijakan pajak opsen tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, kebijakan opsen malah membuat PAD dari pajak tersebut menjadi berkurang. 

"Pengurangan PAD dari pajak kendaraan akibat kebijakan opsen ini, sekitar Rp6 miliar setiap tahunnya," ujarnya pada Jumat (8/8/2025).

Dia menjelaskan turunnya pendapatan ini disebabkan adanya perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan penerapan pajak opsen, kini daerah hanya menerima bagi hasil yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Gunungkidul

"Padahal, sebelum penerapan kebijakan ini seluruh hasil pajak kendaraan bermotor dikumpulkan dan kemudian dibagi rata di antara kabupaten/kota di DIY. Namun dengan penerapan pajak opsen, kini daerah hanya menerima bagi hasil yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Gunungkidul. Sedangkan, di Gunungkidul jumlah kendaraan yang terdaftar relatif kecil," paparnya.

Dia menuturkan target PAD untuk pajak kendaraan bermotor pada 2025 ditetapkan sebesar Rp32,3 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan dapat menyumbang sekitar Rp12,1 miliar.

“Hingga akhir Juni 2025, penerimaan pajak opsen kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp11,4 miliar, sementara BBNKB mencapai Rp3,3 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan Pajak, BKAD Gunungkidul, Endang Listyo mengatakan, untuk mengantisipasi penurunan pajak kendaraan yang lebih ektrem, pihaknya pun menggencarkan pendataan kendaraan di wilayahnya.

Pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan 125 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

"Pendataan dilakukan dengan cara menyebar blanko pendataan. Kemudian, nanti dari petugas kalurahan mengisi blanko untuk direkap datanya agar bisa diserahkan ke kantor pelayanan pajak daerah (KPPD), agar bisa dilakukan penagihan," papar dia. 

Selain itu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk melakukan balik nama terhadap kendaraannya jika masih menggunakan pelat luar daerah. Apalagi,untuk balik nama kendaraan tidak dipungut biaya apapun.

"Maka dari itu kami sangat mengimbau masyarakat untuk melakukan balik nama ini, agar pajaknya bisa masuk ke Gunungkidul bukan ke daerah lain. Dengan begitu, bisa meningkatkan potensi pendapatan di Gunungkidul," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved