Bolos Sekolah, 6 Siswa di Jogja Terjaring Operasi Satpol PP

Budi pun memaparkan, larangan aktivitas pelajar nongkrong pada jam sekolah sudah diatur secara detail di dalam Perda DIY Nomor 2 tahun 2017.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Satpol PP Kota Yogya
BOLOS: Pelajar yang kedapatan membolos diamankan Satpol PP Kota Yogya dan diminta membuat surat pernyataan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan enam pelajar yang kedapatan membolos kegiatan belajar mengajar sekolah.

Keenamnya terjaring melalui Operasi Bina Pelajar yang dilangsungkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sepanjang April, Mei, dan Juni 2025.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menuturkan, seluruh pelajar diamankan saat beraktivitas di warung makan pada jam sekolah.

Dijelaskan, terdapat dua warung makan yang jadi favorit pelajar bolos, yakni berlokasi di Jalan Cantel Baru, dan Jalan Cendana, Kemantren Umbulharjo.

"Jadi, yang kami amankan itu terdiri dari empat siswa SMK swasta, kemudian dua siswa SMA swasta," tandasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/25).

Budi pun memaparkan, larangan aktivitas pelajar nongkrong pada jam sekolah sudah diatur secara detail di dalam Perda DIY Nomor 2 tahun 2017.

Terkait penanganannya, pelajar yang kedapatan membolos diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pembinaan diserahkan pihak sekolah.

"Untuk siswa yang membolos langsung dikonfirmasi lewat bagian kesiswaan agar dibina. Kami juga koordinasi dengan Disdipora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga)," ungkapnya.

Meski demikian, ia menyampaikan, tren pelajar membolos di Kota Yogyakarta tahun ini memang tidak semarak 2024, yang menyentuh 45 kasus.

Bahkan, sepanjang tahun lalu, titik-titik membolosnya pun cenderung lebih beragam, mulai dari warung makan, angkringan, kelontong, hingga lapangan.

"Makanya, patroli rutin senantiasa dilakukan personel kami saat jam sekolah, dengan menyasar tempat-tempat rawan membolos," ucapnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved