Polda DIY Periksa Delapan Saksi Dugaan Kasus Korupsi Peralatan TIK Disdik Gunungkidul

Wirdhanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa atau penggeledahan di Kantor Disdik Gunungkidul. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda DIY atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

Saat ini penanganan kasus masuk pada tahap penyidikan, guna menentukan tersangka dugaan korupsi itu.

"Sekarang masih proses penyidikan. Saksi total ada delapan," kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (27/6/2025).

Meski demikian, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono belum berkenan menyampaikan siapa saja saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.

"Ya, nanti masih dalam penyidikan, nanti kita umumkan kalau sudah tahap berikutnya," imbuhnya.

Namun demikian, Wirdhanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa atau penggeledahan di Kantor Disdik Gunungkidul.

Sejumlah barang dan dokumen turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah upaya paksa dalam arti penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dan nanti kita akan melakukan gelar perkara lebih lanjut, apakah sudah mulai penetapan tersangka atau belum," ucapnya.

"Ya ada sejumlah dokumen sudah kami lakukan penyitaan termasuk perangkat elektronik dan sekarang masih dalam pemeriksaan," tambahnya.

Polda DIY menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan upaya penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadinya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan Teknologi,Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul," katanya, Selasa (24/6/2025).

Dia mengatakan pengadaan anggaran itu melalui sistem E-Catalogue/E-Purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022.

"Pada hari Senin, 23 Juni 2025 kemarin telah dilakukan penggeledahan di kantor Kabag pengadaan barang dan jasa Setda Kab Gunung Kidul Dinas Pendidikan Gunung Kidul," ujarnya.

Verena menyebut, penggeledahan itu dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor AKBP Indra Waspada Yuda, guna melengkapi barang bukti.

"Saat ini belum ada penetapan tersangka," terang Verena.

Meski polisi belum menetapkan tersangka, Polisi menyebutkan bahwa penyidikan mengacu pada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit tersebut, BPKP menemukan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp21 miliar dari total nilai proyek. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved