Pemkot Yogya Tambah Jaring Sampah di Aliran Sungai, Sasar Kawasan Hilir Code dan Winongo

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, saat ini, empat unit jaring penghadang sampah sudah dipasang di dua aliran sungai tersebut.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
TIMBULAN SAMPAH: Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat meninjau timbulan sampah di aliran Kali Buntung, yang melintasi Kampung Bangunrejo, Kelurahan Kricak, Kemantren Jetis, Senin (16/6/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta bakal memperluas pemasangan trash barrier, atau jaring penghadang sampah di aliran sungai yang melintasi wilayahnya.

Selaras rencana, empat trash barrier akan dipasang di kawasan hilir Sungai Code dan Winongo, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bantul.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, saat ini, empat unit jaring penghadang sampah sudah dipasang di dua aliran sungai tersebut.

Namun, untuk memenuhi prinsip keadilan, pihaknya pun tidak hanya menghadang sampah dari hulu, tetapi juga mencegah limbah dari kota mengalir ke hilir.

"Rencana akan saya pasang juga di hilir, minimal empat. Sekarang kan baru di hulu empat, terus nanti di hilir empat, supaya sampahnya kota tidak mengenai orang Bantul," katanya, Selasa (17/6/25).

"Memang harus adil kan, jangan sampai kita menjaring sampah dari Sleman (hulu), tapi sampah kita sendiri malah mengenai orang Bantul yang ada di hilirnya," tambah Hasto.

Melalui pemasangan jaring penghadang sampah di kawasan hulu dan hilir, pihaknya sekaligus bisa memantau ketertiban masyarakat dalam pembuangan limbah.

Pasalnya, ketika sampah dari hulu sudah dihadang, timbulan limbah di aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Yogyakarta berarti murni buangan dari warganya.

"Harus fair, bahwa sampah yang ada di Kota Yogyakarta memang kita yang bertanggungjawab. Sekalian untuk menilai juga, seperti apa lurah, RW, atau RT yang sudah hijau (indikator ketertiban baik)," jelasnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Kota Pelajar itu tidak mau tergesa-gesa menerapkan sanksi yustisi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sungai.

Menurutnya, lebih penting mendorong kelengkapan sarana untuk memudahkan warga dalam membuang sampah selaras aturan, dibarengi dengan sanksi sosial ketika masih dijumpai pelanggaran.

"Kalau ada warga yang membuang sampah di sungai bagusnya diapakan? Itu silakan Pak RT dan Pak RW berembug. Misalnya, dikasih punishment dengan disuruh ikut mendorong gerobag atau bagaimana," terangnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved