Polda DIY Terjunkan Tim TAA untuk Pastikan Kecepatan BMW saat Laka Maut Mahasiswa UGM

Ia menerangkan tim TAA diterjunkan agar hasil penyidikan objektif. Sebab tim TAA akan melakukan pendekatan secara ilmiah.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
LAKA MAUT: Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan perkembangan kasus laka maut yang melibatkan mahasiswa UGM. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY dikerahkan untuk memastikan tingkat kecepatan BMW yang dikendarai Christiano Tarigan saat menabrak motor Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Sabtu (24/05/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan tim TAA Ditlantas Polda DIY telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP ulang pun telah dilakukan. Namun saat ini tim TAA masih melakukan kajian.

“Ini masih dikaji TAA, salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan pengemudi tersebut. Untuk mengetahui bagaimana titik pengereman, jarak kendaraan satu dengan kendaraan di belakang,” katanya di Mapolda DIY, Selasa (27/05/2025).

Ia menerangkan tim TAA diterjunkan agar hasil penyidikan objektif. Sebab tim TAA akan melakukan pendekatan secara ilmiah.

“Sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation. Jadi pendekatannya pendekatan ilmiah. Ini betul-betul objektif dengan pendekatan ilmiah dengan melibatkan TAA Ditlantas Polda DIY. Secepatnya akan kami sampaikan (hasil kajian tim TAA),” sambungnya.

Kombes Pol Ihsan memastikan penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga menegaskan tidak ada intervensi selama proses penyidikan ini. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berpatokan pada undang-undang.  

Pihaknya juga juga masih fokus melakukan penyidikan intensif untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian kepada korban dan masyarakat.

“Kami akan fokus melakukan penyidikan intensif untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian kepada korban dan masyarakat, sebagai bentuk profesionalisme dan transparansi kami kepada masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini, pengendara BMW, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved