Tambang Pasir Ilegal di Kapanewon Lendah Kulon Progo Ditertibkan

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Humas Polres Kulon Progo
TAMBANG ILEGAL: Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf (kiri) berdiri di dekat ekskavator dan truk dump yang digunakan untuk tambang pasir di Kapanewon Lendah, Sabtu (18/05/2025). Tambang pasir tersebut ditertibkan karena diduga tidak memiliki izin resmi. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menjelaskan langkah penertiban diambil lantaran aktivitas tambang diduga tidak mengantongi izin resmi.

"Kami tindak karena penambangan pasir di Sungai Progo tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah," jelas Yusuf memberikan keterangannya pada Minggu (18/05/2025).

Saat Tim Satreskrim Polres Kulon Progo mendatangi lokasi, Sabtu (17/05/2025), mereka mendapati berbagai peralatan untuk tambang pasir, seperti satu rangkaian alat sedot dan satu unit ekskavator.

Selain itu, Tim Satreskrim juga mendapati bahwa aktivitas penambangan pasir dilakukan oleh warga sekitar. Penertiban dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang.

"Satu rangkaian mesin sedot dan satu unit ekskavator turut diamankan, termasuk 6 unit truk dump," ujar Yusuf.

Pihaknya turut memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. 

Meskipun begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Yusuf pun memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal tersebut secara menyeluruh. 

Termasuk terus memonitor aktivitas tambang pasir tanpa izin di wilayah Kulon Progo.

"Sampai saat ini kami masih memproses dugaan tambang pasir ilegal ini," katanya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu pun ikut turun ke lokasi dalam proses penindakan tambang pasir ilegal tersebut. 

Termasuk berupaya mendekati warga sekitar yang menolak tindakan penutupan tersebut.

Ia mengupayakan pendekatan lunak (soft approach) ke masyarakat setempat. Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tindakan penutupan yang dilakukan oleh aparat.

"Kami juga sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujar Wilson.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved