Tambang Pasir Ilegal di Kapanewon Lendah Kulon Progo Ditertibkan
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menjelaskan langkah penertiban diambil lantaran aktivitas tambang diduga tidak mengantongi izin resmi.
"Kami tindak karena penambangan pasir di Sungai Progo tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah," jelas Yusuf memberikan keterangannya pada Minggu (18/05/2025).
Saat Tim Satreskrim Polres Kulon Progo mendatangi lokasi, Sabtu (17/05/2025), mereka mendapati berbagai peralatan untuk tambang pasir, seperti satu rangkaian alat sedot dan satu unit ekskavator.
Selain itu, Tim Satreskrim juga mendapati bahwa aktivitas penambangan pasir dilakukan oleh warga sekitar. Penertiban dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang.
"Satu rangkaian mesin sedot dan satu unit ekskavator turut diamankan, termasuk 6 unit truk dump," ujar Yusuf.
Pihaknya turut memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Meskipun begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Yusuf pun memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal tersebut secara menyeluruh.
Termasuk terus memonitor aktivitas tambang pasir tanpa izin di wilayah Kulon Progo.
"Sampai saat ini kami masih memproses dugaan tambang pasir ilegal ini," katanya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu pun ikut turun ke lokasi dalam proses penindakan tambang pasir ilegal tersebut.
Termasuk berupaya mendekati warga sekitar yang menolak tindakan penutupan tersebut.
Ia mengupayakan pendekatan lunak (soft approach) ke masyarakat setempat. Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tindakan penutupan yang dilakukan oleh aparat.
"Kami juga sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujar Wilson.(alx)
| Kakek Asal Sentolo Kulon Progo Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil Pikap dari Belakang |
|
|---|
| Laki Code 2026 Jadi Ruang Ekspresi Pecinta Honda Vario 125 di Yogyakarta |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Usulkan Indikasi Geografis untuk Kampung Lele Asap Jati demi Jaga Ikon Kuliner |
|
|---|
| Sebanyak 451 Warga Kulon Progo Terima KKS dari Pusat, Digunakan untuk Ambil Bansos |
|
|---|
| Jelang Iduladha, Kankemenag Kulon Progo Intensifkan Pelatihan Penyembelihan Sesuai Syariat Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polres-Kulon-Progo-Tertibkan-Tambang-Pasir-Ilegal-di-Kapanewon-Lendah.jpg)