Nama Kaliurang Dicomot Jadi Merk Minuman Keras, Pemkab Sleman Protes Layangkan Somasi
Pemkab Sleman juga membuat surat ke Kemenkumham agar pendaftaran merk dagang minuman keras 'Kaliurang' ditolak.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman keberatan dan melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol (Mihol) karena menggunakan nama 'Kaliurang' sebagai merk produk terbarunya.
Somasi dilayangkan agar produsen mengganti merk tersebut. Sebab, Kaliurang merupakan nama pemukiman dengan citra pendidikan dan destinasi wisata di Bumi Sembada.
Jika dijadikan merk dagang minuman keras dianggap tidak tepat dan dapat menimbulkan efek negatif.
"Kami mensomasi kepada perusahaan, produsen anggur merah cap orangtua PT Perindustrian Bapak Djenggot. Saya mewajibkan beliau, yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama, tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Betul-betul ini sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman. Image jadi tidak baik bagi kami," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya, Senin (21/4/2025).
Harda menegaskan, pihaknya menaruh perhatian atas persoalan ini dan akan melawan secara hukum.
Selain melayangkan somasi, Pemkab Sleman juga membuat surat ke Kemenkumham agar pendaftaran merk dagang minuman keras 'Kaliurang' ditolak.
Lokasi pabrik pembuatan miras tersebut belum diketahui, tapi Pemkab dan akan berkomunikasi secara kelembagaan untuk menyampaikan sikap keberatan.
Upaya lain dilakukan dengan mengintensifkan kembali pemantauan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Sleman, termasuk terhadap produk miras yang menggunakan nama 'Kaliurang'.
Apabila ditemukan peredaran ilegal maka akan disita dan diproses secara hukum.
"Jika ada pelanggaran, ada peredaran luar (ilegal) tentu akan kami sita. Secara hukum, Kami akan tetap bawa ke pengadilan," katanya.
Beredarnya merk minuman keras dengan mencomot nama 'Kaliurang' ternyata sudah ramai sejak bulan Maret 2025.
Tribun Jogja mencoba melakukan penelusuran di media sosial dengan kata kunci 'Anggur Merah Kaliurang' muncul sejumlah postingan produk tersebut.
Jumlah postingan cukup masif. Rata-rata akun yang menggunakan kata outlet miras. Sebenarnya bukan hanya nama Kaliurang saja yang dipakai, dalam produk cities series mereka juga menggunakan nama 'Parangtritis' untuk produk anggur hijau.
Akan tetapi ketika mencoba dibuka, postingan- postingan tersebut sebagian sudah tidak bisa diakses yang berarti sudah ditakedown.
Sikap keberatan Pemkab Sleman atas nama Kaliurang sebagai merk minuman keras ini dilatarbelakangi aduan dari masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (Formaks) Farchan Hariem mengungkapkan, pihaknya melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Sleman atas penolakan nama Kaliurang dijadikan merk minuman keras karena masyarakat Kaliurang sendiri resah.
Ia bercerita, informasi tentang miras yang menggunakan nama Kaliurang sudah muncul sejak awal bulan Ramadan lalu.
Beberapa hari terakhir masyarakat di Kaliurang semakin heboh, gaduh dan banyak yang menyatakan sikap keberatan atas hal itu.
Pihaknya lalu melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai saluran resmi keresahan warga.
"Kami selalu mengkampanyekan supaya daerah kami bebas miras. Tetapi justru nama daerah kami dijadikan merk miras, sehingga kami, terutama tokoh-tokoh masyarakat keberatan akan hal ini," ucapnya.
Citra negatif
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid menyampaikan, kawasan Kaliurang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sleman.
Beredarnya merk minuman keras yang mencantumkan nama Kaliurang dianggap dapat menimbulkan citra negatif bagi citra Pariwisata yang selama ini sudah terbangun.
Terlebih masyarakat Kaliurang sudah gencar-gencarnya kampanye hantam miras.
"Jangan sampai kemudian dengan adanya ini citra wisata Kaliurang yang sudah dibangun dengan berbagai atraksi wisata termasuk lava tour akan ternodai dengan beredarnya miras merk ini," kata Ishadi.(*)
| PSS Sleman Siap Tampil Habis-habisan Lawan Persiba, Bidik Tiga Poin di Batakan |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
| Peluang PSS Sleman Promosi ke Super League, Ansyari Lubis Targetkan Sapu Bersih Kemenangan |
|
|---|
| Orang Tua Pertanyakan Keadilan TKA, Sebut Bobot Soal Antar-Siswa Dinilai Tidak Setara |
|
|---|
| Sleman Raup PAD Pariwisata Rp103 Miliar di Triwulan 1: Penerimaan Pajak Resto Naik, Hotel Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nama-Kaliurang-Dicomot-Jadi-Merk-Minuman-KerasPemkab-Sleman-Protes-Layangkan-Somasi.jpg)