FAKTA-Fakta Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM), EM, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM), EM, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Ia pun dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menjelaskan, EM melakukan tindakan kekerasan seksual di luar kampus dengan modus mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Kasus sejak 2023
Kasus itu, kata dia, sudah bergulir sejak sekitar 2023 lalu. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, baru mendapat laporan pada 2024 dan segera turun tangan.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS. Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” kata Sandi dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).
Dia menyebut, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.
Satgas PPKS pun melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. Kejadian kekerasan itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024. “Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya,” jelas Sandi.
2. Sanksi pemecatan
Sandi melanjutkan, dalam hasil rekomendasi Satgas PPKS UGM, EM disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Sanksi yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.
“Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap,” terangnya.
Andi Sandi menyampaikan UGM dalam waktu dekat akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” beber Sandi.
3. Indisipliner pegawai
Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” jelasnya.
Sandi juga menambahkan bahwa pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini.
Berdasarkan surat tersebut, UGM kemudian mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM merupakan ASN.
"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," ujarnya.
Namun, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal ini, Sandi menyatakan bahwa keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idulfitri.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Ardhike Indah )
Bagaimana Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Pendapatan Masyarakat? Begini Caranya |
![]() |
---|
12 Ramalan Shio Minggu Ini 11–17 Agustus 2025 Shio Tikus hingga Shio Babi Lihatlah Semesta Bertindak |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah CFD Klaten, Beras SPHP Isi 5 Kg Dijual Rp55 Ribu |
![]() |
---|
Mengapa Kunjungan Wisman ke Jogja Turun di Semester I 2025? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.