FAKTA-Fakta Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah mada (UGM), EM, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.

(Dok. DPMDPPKB)
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” beber Sandi.

3. Indisipliner pegawai

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” jelasnya.

Sandi juga menambahkan bahwa pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. 

Berdasarkan surat tersebut, UGM kemudian mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM merupakan ASN.

"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," ujarnya.

Namun, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

Menanggapi hal ini, Sandi menyatakan bahwa keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idulfitri.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari / Ardhike Indah )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved