Cara Tukar Uang Baru, 4 Cara Daftar via Website PINTAR BI
ara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com --- Cara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id, berikut caranya:
1. Akses website PINTAR BI
Buka situs http://pintar.bi.go.id
Siapkan KTP untuk pendaftaran
Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
2. Pilih lokasi dan jadwal penukaran uang baru
Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia
Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal masing-masing
Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih.
3. Isi data diri
Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email
Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.
4. Pilih jumlah uang yang ditukar
Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, berikut rinciannya:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar). (*)
Pengguna QRIS di DIY Pada Semester I 2025 Tembus 965 Ribu |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bank Indonesia Optimistis Ekonomi DIY Tahun 2025 Tumbuh 4,8 hingga 5,6 Persen |
![]() |
---|
BI Implementasikan QRIS TAP Sektor Transportasi di DIY dan QRIS Jelajah Indonesia |
![]() |
---|
Penurunan BI Rate Diharapkan Mampu Mendongkrak Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.