Cara Tukar Uang Baru, 4 Cara Daftar via Website PINTAR BI

ara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TUKAR UANG - Proses penukaran uang pecahan kecil di halaman Masjid Agung Kulon Progo, Kapanewon Wates, Kamis (13/03/2025). Penukaran dilayani lewat armada Mobil Keliling Bank Indonesia. 

Tribunjogja.com --- Cara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id, berikut caranya:

1. Akses website PINTAR BI 

Buka situs http://pintar.bi.go.id 

Siapkan KTP untuk pendaftaran 

Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

2. Pilih lokasi dan jadwal penukaran uang baru 

Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia 

Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal masing-masing 

Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih.

3. Isi data diri 

Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email 

Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil 

Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.

4. Pilih jumlah uang yang ditukar 

Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, berikut rinciannya: 

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar) 

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved