Cara Tukar Uang Baru, 4 Cara Daftar via Website PINTAR BI
ara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com --- Cara tukar uang baru di BI Perlu diketahui bahwa penukaran uang baru BI tahun ini hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id, berikut caranya:
1. Akses website PINTAR BI
Buka situs http://pintar.bi.go.id
Siapkan KTP untuk pendaftaran
Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
2. Pilih lokasi dan jadwal penukaran uang baru
Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia
Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal masing-masing
Klik lanjutkan setelah lokasi dan jadwal dipilih.
3. Isi data diri
Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor handphone, dan alamat email
Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.
4. Pilih jumlah uang yang ditukar
Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang, berikut rinciannya:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar). (*)
| Prediksi Rupiah 19 November 2025: Potensi Melemah di Rp16.750–Rp16.770 per Dolar AS |
|
|---|
| BI DIY Imbau Merchant QRIS Tak Kenakan Tambahan Biaya pada Konsumen |
|
|---|
| Soal Redenominasi Rupiah, Ini Kata Pengamat Ekonomi dan BI DIY |
|
|---|
| Ekonomi DIY Triwulan IV 2025 Diperkirakan Lebih Tinggi dari Triwulan Sebelumnya |
|
|---|
| Per September 2025, Transaksi QRIS di DIY Tembus Rp41,09 Triliun |
|
|---|
