Ramadan 2025

Bolehkan Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadan? Simak Penjelasan dan Ketentuan Menggantinya

Berikut dijelaskan bagaimana hukum dan cara mengganti seorang pekerja berat yang tidak berpuasa Ramadan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Pexels/Chevano Photography
Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? ini penjelasannya 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut ketentuan berpuasa Ramadan bagi para pekerja berat.

Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim, bahkan jika tidak dapat melakukannya di waktu tersebut hukumnya  wajib mengganti sesuai dengan ketentuan syariat.

Namun, terdapat beberapa orang yang tidak kuat untuk menjalani puasa karena alasan yang diperbolehkan dalam islam, seperti ibu hamil dan menyusui, orang yang sakit, orang tua renta, dan musafir.

Lantas, bagaimana hukumnya seseorang yang bekerja berat tidak berpuasa karena tidak kuat?

Berikut dijelaskan bagaimana hukum dan cara mengganti seorang pekerja berat yang tidak berpuasa Ramadan.

Keringanan Berpuasa Bagi Pekerja Berat

Berdasarkan kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu (Juz 2 halaman 648) menjelaskan bahwa pekerja berat boleh membatalkan puasanya di tengah jalan dan menggantinya di lain waktu bulan Ramadan jika pekerjaan yang dilakukan benar-benar tidak bisa ditinggalkan dan tidak kuat menahan lapar serta dahaga karena khawatir hal buruk terjadi padanya.

Dan jika pekerjaan tersebut memang benar-benar menguras banyak tenaga serta memprihatinkan, maka hukumnya wajib untuk membatalkan puasa

Namun,apabila pekerjaan tersebut tergolong pekerjaan yang masih bisa ditinggalkan dan tidak memiliki dampak yang fatal, hukumnya berdosa jika membatalkan puasa.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pekerja berat hukumnya wajib untuk berniat puasa di malam hari (seperti layaknya orang berpuasa) dan sahur untuk menjaga stamina.

Jika di tengah berpuasa dirinya tidak kuat untuk melanjutkan karena pekerjaan yang dapat berdampa buruk baginya, baru dirinya boleh membatalkan puasanya.

Syarat Kebolehan Tidak Berpuasa Oleh Pekerja Berat

Dilansir dari laman Rumaysho.com, berdasarkan kitab Syafi’iyah dijelaskan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja keras yang mengambil keputusan untuk tidak berpuasa, yaitu antara lain:

  1. Pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan hingga bulan Syawal
  2. Pekerjaannya harus dilakukan di siang hari dan tidak dapat dilakukan di malam hari
  3. Pekerjaan tersebut tergolong pekerjaan yang berat dan penuh kesulitan jika tetap dilakukan dengan berpuasa, untuk melakukan shalat fardhu saja dilakukan dengan posisi duduk
  4. Pekerjaan yang dilakukan tidak boleh diberat-beratkan secara sengaja dengan tujuan mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasa di tengah jalan.
  5. Dari awal terbitnya fajar, layaknya orang berpuasa pada umumnya dirinya juga harus melakukan puasa terlebih dahulu dan di berniat puasa di malam hari. Jika tidak kuat di siang harinya, maka boleh untuk membatalkan puasanya dan mengganti puasa di lain waktu selain bulan Ramadan.

Itulah ketentuan berpuasa bagi pekerja berat.

Maka dari itu, seorang pekerja keras yang tidak berniat di malam hari dan keesokan harinya sarapan, maka hukumnya kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.

Dan apabila seorang pekerja keras membatalkan puasanya karena keadaan yang menyulitkan, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain bulan Ramadan. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved