Ramadan 2025

4 Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan

Berikut 4 golongan orang-orang yang menadapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
vecteezy
4 Golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut 4 golongan orang-orang yang menadapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat islam yang telah baligh, berakal, dan mampu untuk berpuasa.

Namun, terdapat beberapa golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan dan mengganti puasa di bulan lain selain Ramadan atau mengganti dengan membayar fidyah.

Lantas, siapakah golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan?

Dilansir dari laman Rumaysho, berikut golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan.

Orang yang Sakit

Orang yang sakit sehingga tidak kuat atau mendapatkan mudharat jika dirinya berpuasa maka hukumnya boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya di lain Bulan Ramadan.

Dalam Q.S Al-Baqarah : 185 Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." ( Q.S Al-Baqarah : 185)

Musafir

Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) diberikan keringanan untuk memilih berpuasa atau tidak.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT Q.S Al-Baqarah : 185 yang juga menjelaskan tentang keringanan seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tidak berpuasa.

Bagi seorang musafir yang tidak kuat untuk berpuasa karena perjalanan jauh yang membutuhkan tenaga yang ekstra maka diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun, tetap menjadi pertimbangan, jika keadaan tidak menyulitkan untuk berpuasa dan kuat untuk melakukannya maka lebih utama berpuasa.

Orang Tua Renta

Orang yang tua renta atau sepuh juga mendapatkan keringanan dalam berpuasa Ramadan.

Orang yang sudah sepuh sehingga tidak mampu melaksanakan puasa dan orang sakit yang sudah kronis atau tidak dapat sembuh kembali maka hukumnya boleh tidak berpuasa.

Orang yang sepuh dan sakit kronis dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." ( Q.S Al-Baqarah : 184)

Orang yang Hamil dan Menyusui

Orang yang hamil dan menyusui juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Terdapat ketentuan syariat bagaimana ibu yang hamil dan menyusui mengganti puasanya, dari mulai mengganti puasa di lain Bulan Ramadan hingga mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Itulah beberapa golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan, namun tetap harus mengganti puasa sesuai ketentuan syariat sebagai bentuk menebus kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved