Ramadan 2025

4 Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadan

Berikut 4 golongan orang-orang yang menadapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
vecteezy
4 Golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan 

Namun, tetap menjadi pertimbangan, jika keadaan tidak menyulitkan untuk berpuasa dan kuat untuk melakukannya maka lebih utama berpuasa.

Orang Tua Renta

Orang yang tua renta atau sepuh juga mendapatkan keringanan dalam berpuasa Ramadan.

Orang yang sudah sepuh sehingga tidak mampu melaksanakan puasa dan orang sakit yang sudah kronis atau tidak dapat sembuh kembali maka hukumnya boleh tidak berpuasa.

Orang yang sepuh dan sakit kronis dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." ( Q.S Al-Baqarah : 184)

Orang yang Hamil dan Menyusui

Orang yang hamil dan menyusui juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Terdapat ketentuan syariat bagaimana ibu yang hamil dan menyusui mengganti puasanya, dari mulai mengganti puasa di lain Bulan Ramadan hingga mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Itulah beberapa golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadan, namun tetap harus mengganti puasa sesuai ketentuan syariat sebagai bentuk menebus kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved