THR ASN, TNI Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Juni

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, hakim, hingga prajurit TNI-Polri pada 17 Maret 2025 mendatang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
PENCAIRAN THR ASN : Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, hakim, hingga prajurit TNI-Polri pada 17 Maret 2025 mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025 mendatang.

Kepastian jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI Polri tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025," tuturnya. 

Baca juga: Kronologi Gerbong KA Terbakar di Stasiun Tugu Jogja Terbakar, Total 3 Gerbong

Besaran THR dan Gaji ke-13

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelasnya.

Prabowo memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved