Rapur DPRD Bantul Bahas Hasil LHP BPK RI Bersama Pemkab Bantul

DPRD Bantul menggelar Rapur terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Pemkab Bantul

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
RAPAT PARIPURNA - Rapur Penyampaian Panitia Khusus LHP BPK RI dihadiri oleh Wakil Pimpinan DPRD Bantul hingga Wakil Bupati Bantul, di gedung DPRD Bantul, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna (Rapur) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul di gedung DPRD Bantul, Selasa (4/3/2025).

Wakil III DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, menyampaikan dalam Rapur itu ada dua hal yang disampaikan melalui Pansus satu dengan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana tahun anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun anggaran 2024.

"Kemudian, Pansus dua akan melangsungkan pembahasan perihal hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 pada Pemkab Bantul," ucapnya dalam pelaksaan Rapur Penyampaian Panitia Khusus LHP BPK RI.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Satu LHP BPK RI DPRD Bantul, Teguh Santoso, menyampaikan, dalam LHP kinerja atas penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana tahun anggaran 2023 sampai semester I tahun anggaran 2024, terdapat regulasi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang belum sepenuhnya lengkap yaitu peraturan bupati sebagai turnan peraturan daerah belum ada.

"Kemudian, perencanaan penanggulangan bencana belum dilaksanakan secara selaras. BPBD belum sepenuhnya menyusun rencana penanggulangan bencana sesuai dengan tahapan dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana serta belum sepenuhnya mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan menyinkronkan pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan, sehingga konsep rencana penanggulangan bencana tidak dapat dijadikan pedoman dalam penelenggaraan penanggulangan bencana," paparnya. 

Baca juga: Polres Bantul Perkuat Pengawasan Siber untuk Cegah Tawuran AntarKelompok Remaja

Selanjutnya, dalam penelenggaraan system peringatan dini dinilai belum sepenuhnya didukung dengan sarana prasarana yang memadai, belum dikelola dengan tepat dan terpadu, serta belum disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga berpotensi masyarakat tidak dapat bertindak cepat dan tepat untuk mengurangi resiko bencana. 

"Hal ini disebabkan Kepala BPBD belum melaksanakan mekanisme pemeliharaan, belum melakukan sosisalisasi alat Early Warning System (EWS) secara memadai, serta belum melaksanakan fungsi koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) secara memadai dalam kegiatan kesiapsiagaan penanggulangan bencana," urai Teguh.

Jubir Pansus Dua LHP BPK RI DPRD Bantul, Sapto Priyono, berujar bahwa DPRD Kabupaten Bantul telah menerima surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi DIY nomor 297/S/XVIII.YOG/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024 perihal hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 pada Pemkab Bantul

"LHP dari BPK RI tersebut dituangkan dalam LHP Kepatuhan dengan nomor 22 LHP/XVIII.YOG/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024," kata dia.

Lebih lanjut, Sapto menyampaikan, dalam resume laporan, disampaikan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk menilai kepatuhan Pemkab Bantul dalam belanja infrastruktur jalan dan jembatan serta gedung dan bangunan yang bersumber dari realisasi belanja modal, barang jasa dan hibah sampai dengan tahun anggaran November 2024 terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam laporannya, BPK RI menyampaikan bahwa dalam hal kepatuhan atas belanja infrastruktur, mash terdapat kelemahan yang perlu mendapat perhatian berupa kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan di empat OPD sebesar Rp743.491.980," papar dia.

Lalu, terdapat keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul serta RSUD Panembahan Senopati Bantul.

"Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta pembayaran paket pekerjaan pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Dinas Pariwisata tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar minimal sebesar Rp1.058.070.286," urainya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyebut temuan-temuan BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan pihaknya sudah menerima informasi terkait hasil temuan BPK RI di Kabupaten Bantul. 

"Nanti, informasi itu juga akan kami sampaikan ke Pak Bupati," tutup Aris.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved