Rangkuman Pengetahuan Umum
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 4
Hari ini kita akan belajar tentang bagaimana menjadi generasi yang solutif untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini kita akan belajar tentang bagaimana menjadi generasi yang solutif untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
A. Merancang Gagasan Solutif atas Permasalahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.
Aktivitas pembelajaran ini adalah mengumpulkan gagasan melalui proses saintifik sederhana untuk mengidentifikasi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Fokus pembelajaran ini adalah membahas suasana kebatinan yang memotivasi warga negara muda untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Tujuan pembelajaran ini adalah menemukan alasan mengapa pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban membutuhkan gagasan solutif, terutama dikaitkan dengan cita negara hukum Pancasila.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban membutuhkan gagasan solutif yang dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila.
1. Warga Negara Muda Berkomitmen Menegakkan Hukum dan HAM
Istilah "warga negara muda" merujuk pada generasi muda sebagai harapan bangsa.
Setiap generasi memiliki tantangan sesuai zamannya.
Tantangan yang dihadapi generasi muda sama beratnya dengan generasi sebelumnya dalam memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajiban.
Tujuan aktivitas ini adalah untuk memupuk jiwa warga negara yang baik, yaitu menjunjung tinggi nilai kebenaran serta menyadari bahwa tantangan selalu ada, baik dari diri sendiri maupun lingkungan.
Pembahasan akan mengidentifikasi mengapa pelanggaran dan pengingkaran terjadi di Indonesia.
Hal ini menjadi kerisauan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Tantangan Implementasi Pancasila (Menurut Ketua BPIP):
- Menguatnya individualisme.
- Liberalisme pasar.
- Radikalisme-fundamentalisme "agama".
- Kosmopolitanisme.
- Ideologi transnasional.
- Dominasi sistem hukum modern.
Tantangan Krusial Lainnya:
- Distorsi pemahaman Pancasila.
- Eksklusi sosial.
- Melemahnya keteladanan Pancasila.
- Melemahnya institusionalisasi Pancasila.
- Tantangan keadilan sosial.
Terdapat tiga isu yang saling berkaitan sebagai tantangan implementasi ideologi Pancasila:
- Kemiskinan-eksklusi sosial-underclass.
- Modernisasi ekologik.
- Investasi di daerah perdesaan yang merusak lingkungan.
Evaluasi Program:
- Evaluasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) oleh
- Studi Perdesaan Universitas Gajah Mada (2013) menunjukkan kondisi eksklusi sosial yang tidak sama di setiap desa.
- Evaluasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial (2013) menekankan perlunya intervensi berbasis inovasi pertanian dan modernisasi ekologik untuk pengentasan kemiskinan.
- Evaluasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri menyoroti investasi di perdesaan yang merusak lingkungan dan memperbesar eksklusi sosial.
- Investasi yang merusak lingkungan dapat memperbesar eksklusi sosial dan pemiskinan (Robert M.Z. Lawang).
Menurut Agus Machfud Fauzi, eksklusi sosial adalah tindakan masyarakat yang menyingkirkan individu atau komunitas dari sistem yang berlaku, menyebabkan ketidakberdayaan.
Indonesia harus berkomitmen kuat pada Pancasila sebagai ideologi, pandangan dunia, dan dasar negara.
Nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan melalui pembangunan konkret di berbagai bidang:
- Mental-spiritual dan SDM
- Ekonomi, pendidikan, kesehatan
- Pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
- Pertahanan dan keamanan
- Penegakan hukum dan HAM
- Produksi
- Perhubungan dan distribusi
- Penegakan hukum dan HAM adalah komitmen penting untuk menghadapi tantangan bangsa.
Pendidikan karakter tentang nilai-nilai Pancasila, khususnya perikemanusiaan, penting untuk mendidik warga negara muda.
Pada kursus Pancasila 5 Juli 1958, Soekarno menekankan bahwa perikemanusiaan sudah ada sejak dulu.
Rasa perikemanusiaan adalah hasil pertumbuhan rohani dan kebudayaan.
Soekarno menegaskan pentingnya menumbuhkan dan memperkuat rasa perikemanusiaan.
Simpati adalah salah satu wujud rasa kemanusiaan.
Diperlukan kesadaran diri dan imajinasi untuk menumbuhkan empati.
Martha Nussbaum berpendapat bahwa simpati membuat seseorang mampu memposisikan diri dalam situasi orang lain.
Simpati menumbuhkan kesadaran untuk memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia, bukan objek.
Simpati memungkinkan kita membayangkan dan merasakan apa yang dialami orang lain, seperti ketidakadilan.
Diharapkan melalui pemahaman nilai perikemanusiaan, siswa dapat menumbuhkan rasa simpati terhadap penderitaan orang lain.
2. Mengidentifikasi Permasalahan Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekitar
Penelusuran pelanggaran hak dilakukan melalui penegakan aturan dalam UUD NRI Tahun 1945.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila, termasuk sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila kedua Pancasila tercermin dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban.
Sila kedua Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal.
Indonesia sebagai "medan perjumpaan" antar peradaban karena posisi geografis dan keanekaragaman hayati serta budayanya.
Kebhinekaan merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Sila kedua Pancasila menekankan nilai-nilai dasar manusia, seperti pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjunjung tinggi martabat manusia, mendorong pencapaian taraf hidup layak dan sistem pemerintahan demokratis serta adil.
Hal ini merupakan prinsip untuk memperlakukan semua orang secara manusiawi tanpa terkecuali serta mengajarkan bahwa setiap orang memiliki HAM yang harus diatur dan dilindungi hukum negara.
3. Mengidentifikasi Permasalahan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Sekitar
Bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan fisik yang panjang.
Masyarakat dipaksa untuk melaksanakan kehendak penjajah.
Hak-hak masyarakat tidak terpenuhi, hanya kewajiban yang dibebankan.
Pelaku kekuasaan akan mempertahankan kekuasaannya karena kenikmatan yang didapat.
Kutipan Lord Shang: "Jika ingin mempertahankan kekuasaan, lemahkan rakyatnya."
Kutipan Lord Acton: "Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak."
Generasi muda saat ini tidak mengalami penjajahan fisik, tetapi dapat berempati terhadap penderitaan bangsa Indonesia di masa lalu.
Penting untuk melawan tindakan internasional yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Sejak awal kemerdekaan, revolusi Indonesia dipandang sebagai revolusi kemanusiaan.
Soekarno menekankan bahwa revolusi sejati adalah revolusi kemanusiaan.
Bangsa Indonesia harus mengubah cara pandang dan tindakan dari yang terbiasa dijajah menjadi mandiri dan bertanggung jawab.
Mohammad Hatta mengingatkan bahwa Pancasila harus menyempurnakan kedudukan manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai saudara sesama manusia.
Dasar kemanusiaan harus dilaksanakan dalam pergaulan hidup dengan rasa persaudaraan.
Ki Hajar Dewantoro menyatakan bahwa Pancasila mencerminkan watak bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan berkebudayaan.
Bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan dasar kemanusiaan universal dalam kehidupan kebangsaannya.
Para pendiri negara mengukuhkan tekad dalam narasi dasar "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Tekad ini mengandaikan transformasi cara hidup warga negara Indonesia.
Warga negara diharapkan tidak lagi berpikir, merasa, dan bertindak berdasarkan prinsip etnik, budaya, dan agama tertentu, tetapi berdasarkan prinsip kemanusiaan universal, keadilan, dan keadaban.
B. Warga Negara Muda Merancang Model Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan)
Para negarawan, yang tergabung dalam Panitia Lima penulis buku Uraian Pancasila, merenungkan tentang kontribusi yang masih bisa mereka berikan kepada bangsa dan negara, serta pengabdian mereka kepada Tuhan.
Panitia lima terdiri dari Mohammad Hatta, H. Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Alex Andries Maramis, Mr. Soenario, dan Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.
Dibantu oleh dua sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdulmanap.
1. Gagasan untuk Mengatasi Perundungan melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Rannumkan)
Hak nonderogable adalah elemen HAM yang tidak dapat direnggut dalam keadaan apa pun.
Hak ini dilindungi oleh Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak-hak yang termasuk:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk tidak disiksa.
- Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani.
- Hak beragama.
- Hak untuk tidak diperbudak.
- Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum.
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Perundungan dapat mengarah pada pelanggaran hak nonderogable karena menyebabkan seseorang tidak dapat hidup layaknya manusia.
Pelajar dilarang menjadi pelaku perundungan karena merendahkan harkat dan martabat manusia serta melanggar hukum dan norma sosial.
Setiap warga negara berhak dan wajib mengupayakan masa depan yang gemilang sesuai cita-cita, minat, dan bakat.
2. Gagasan untuk Mengatasi Intoleransi melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Rannumkan)
Aktivitas mengatasi intoleransi bisa dengan mengikuti alur aktivitas Ranumkan dan emahami hak derogable sebagai kebalikan dari hak nonderogable.
Hak Derogable adalah hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara.
Contoh: hak atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
Pembatasan atau perenggutan hak oleh negara diperbolehkan untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Intoleransi dapat mengarah pada pelanggaran hak derogable.
Contohnya, jika berkumpul tetapi tidak tercipta kedamaian, atau berserikat dan berpendapat tanpa mengikuti aturan, hal itu menunjukkan ketidaktoleranan.
Intoleransi adalah konflik akibat minimnya pemahaman terhadap perbedaan.
Perbedaan adalah anugerah Tuhan dalam hidup bermasyarakat.
Untuk menghindari konflik yang membesar, negara dapat mencabut hak-hak tertentu warga negaranya.
Pencabutan hak dilakukan melalui aturan yang melindungi hak individu dan kolektif.
Tujuannya adalah mencegah intoleransi.
Intoleransi bertentangan dengan prinsip HAM yang universal, tidak dapat dipindahkan, kesetaraan, nondiskriminasi, partisipasi, dan inklusi.
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM:
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa gangguan.
Berhak mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat tanpa memandang batas.
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik:
Ayat (1): Setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan.
Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, termasuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran.
Ayat (3): Pelaksanaan hak-hak tersebut menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.
Pembatasan dapat dilakukan sesuai hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum.
Solusi Mengatasi Intoleransi adalah dengan memberikan pengetahuan tentang intoleransi dan dampaknya serta memberikan pengetahuan tentang hak kebebasan berpendapat dan batasannya. (MG/ Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita)
| Penjelasan Lengkap Perbedaan Matcha dan Green Tea : Asal, Cara Penyajian, dan Manfaat Kesehatan |
|
|---|
| Contoh Kata Hubung Tanpa Tanda Koma, Materi Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia: Gujarat, Persia, Cina, dan Arab |
|
|---|
| 10 CONTOH Idiom Bahasa Inggris yang Sering Digunakan dalam Percakapan |
|
|---|
| Profil Bupati Sleman dari Tahun ke Tahun, Periode 1945-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pendidikan-Pancasila-Kelas-12.jpg)