Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 4

Hari ini kita akan belajar tentang bagaimana menjadi generasi yang solutif untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
kemendikbud
Pendidikan Pancasila Kelas 12 

Pelaku kekuasaan akan mempertahankan kekuasaannya karena kenikmatan yang didapat.

Kutipan Lord Shang: "Jika ingin mempertahankan kekuasaan, lemahkan rakyatnya."

Kutipan Lord Acton: "Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak."

Generasi muda saat ini tidak mengalami penjajahan fisik, tetapi dapat berempati terhadap penderitaan bangsa Indonesia di masa lalu.

Penting untuk melawan tindakan internasional yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sejak awal kemerdekaan, revolusi Indonesia dipandang sebagai revolusi kemanusiaan.

Soekarno menekankan bahwa revolusi sejati adalah revolusi kemanusiaan.

Bangsa Indonesia harus mengubah cara pandang dan tindakan dari yang terbiasa dijajah menjadi mandiri dan bertanggung jawab.

Mohammad Hatta mengingatkan bahwa Pancasila harus menyempurnakan kedudukan manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai saudara sesama manusia.

Dasar kemanusiaan harus dilaksanakan dalam pergaulan hidup dengan rasa persaudaraan.

Ki Hajar Dewantoro menyatakan bahwa Pancasila mencerminkan watak bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan berkebudayaan.

Bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan dasar kemanusiaan universal dalam kehidupan kebangsaannya.

Para pendiri negara mengukuhkan tekad dalam narasi dasar "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Tekad ini mengandaikan transformasi cara hidup warga negara Indonesia.

Warga negara diharapkan tidak lagi berpikir, merasa, dan bertindak berdasarkan prinsip etnik, budaya, dan agama tertentu, tetapi berdasarkan prinsip kemanusiaan universal, keadilan, dan keadaban.


B. Warga Negara Muda Merancang Model Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan) 

Para negarawan, yang tergabung dalam Panitia Lima penulis buku Uraian Pancasila, merenungkan tentang kontribusi yang masih bisa mereka berikan kepada bangsa dan negara, serta pengabdian mereka kepada Tuhan.

Panitia lima terdiri dari Mohammad Hatta, H. Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Alex Andries Maramis, Mr. Soenario, dan Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo.

Dibantu oleh dua sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdulmanap.


1. Gagasan untuk Mengatasi Perundungan melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Rannumkan) 

Hak nonderogable adalah elemen HAM yang tidak dapat direnggut dalam keadaan apa pun.

Hak ini dilindungi oleh Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak-hak yang termasuk:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk tidak disiksa.
  • Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani.
  • Hak beragama.
  • Hak untuk tidak diperbudak.
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum.  
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.  

Perundungan dapat mengarah pada pelanggaran hak nonderogable karena menyebabkan seseorang tidak dapat hidup layaknya manusia.

Pelajar dilarang menjadi pelaku perundungan karena merendahkan harkat dan martabat manusia serta melanggar hukum dan norma sosial.

Setiap warga negara berhak dan wajib mengupayakan masa depan yang gemilang sesuai cita-cita, minat, dan bakat.


2. Gagasan untuk Mengatasi Intoleransi melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Rannumkan) 

Aktivitas mengatasi intoleransi bisa dengan mengikuti alur aktivitas Ranumkan dan emahami hak derogable sebagai kebalikan dari hak nonderogable.

Hak Derogable adalah hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara.

Contoh: hak atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.

Pembatasan atau perenggutan hak oleh negara diperbolehkan untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Intoleransi dapat mengarah pada pelanggaran hak derogable.

Contohnya, jika berkumpul tetapi tidak tercipta kedamaian, atau berserikat dan berpendapat tanpa mengikuti aturan, hal itu menunjukkan ketidaktoleranan.

Intoleransi adalah konflik akibat minimnya pemahaman terhadap perbedaan.

Perbedaan adalah anugerah Tuhan dalam hidup bermasyarakat.

Untuk menghindari konflik yang membesar, negara dapat mencabut hak-hak tertentu warga negaranya.

Pencabutan hak dilakukan melalui aturan yang melindungi hak individu dan kolektif.

Tujuannya adalah mencegah intoleransi.

Intoleransi bertentangan dengan prinsip HAM yang universal, tidak dapat dipindahkan, kesetaraan, nondiskriminasi, partisipasi, dan inklusi.


Pasal 19 Deklarasi Universal HAM:

Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa gangguan.

Berhak mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat tanpa memandang batas.


Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik:

Ayat (1): Setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan.

Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, termasuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran.

Ayat (3): Pelaksanaan hak-hak tersebut menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.


Pembatasan dapat dilakukan sesuai hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum.

Solusi Mengatasi Intoleransi adalah dengan memberikan pengetahuan tentang intoleransi dan dampaknya serta memberikan pengetahuan tentang hak kebebasan berpendapat dan batasannya. (MG/ Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita) 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved