Kejagung Geledah Perusahaan Milik Anak Riza Chalid, Amankan Barang Bukti Ini

Kejagung melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik MKAR.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK Kompas.com/Shela Octavia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Setelah menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), tim dari Kejaksaan Agung terus melengkapi bukti-buktinya.

Terbaru, Kejagung melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik MKAR.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung mengamankan puluhan bundel dokumen terkait dengan kasus yang sedang ditangani tersebut.

 “Tepatnya di PT OTM, dan penyidik juga berhasil membawa menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, lanjut Harli, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari perusahaan.

“Kemudian, membawa bukti-bukti elektronik berupa dua unit handphone yang nantinya ke depan akan dianalisis dibaca,” kata Harli. 

Selain menggeledah PT Orbit Terminal Merak, sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik Muhammad Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 “Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa dan menyita berupa VCR serta CCTV,” ujat Harli.

Baca juga: KRONOLOGI Wisatawan Asal Kazakhstan Terseret Arus di Pantai Parangtritis

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry Adrianto Riza dan tersangka GRJ.

Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne dalam kasus yang sama.

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Akibat mark up ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved