Tiga Pegawai Koperasi di Kalibawang Dilaporkan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar

Menurut Yusuf, aksi penggelapan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiganya. Awalnya, mereka tergoda untuk menggunakan uang milik nasabah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
DUGAAN PENGGELAPAN: SIL dan VIN, tersangka penggelapan uang koperasi di Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (27/02/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan 3 orang berinisial SIL (35), VIN (37) dan EKS (48) lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah di sebuah koperasi di Kapanewon Kalibawang

Adapun ketiganya pernah menjadi pegawai di koperasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan aksi ketiganya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Namun baru dilaporkan pada 2024 kemarin oleh direktur koperasi yang baru.

"Direktur yang baru ini melihat ada kejanggalan pada hasil audit laporan keuangan koperasi tahun 2019, sebab ia melihat ada uang yang hilang," jelas Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (27/02/2025).

BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf (kiri) menunjukkan dokumen hasil audit keuangan koperasi dan Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko (kanan) menunjukkan tas yang dibeli pelaku dengan uang hasil penggelapan dan telah menjadi barang bukti, Kamis (27/02/2025).
BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf (kiri) menunjukkan dokumen hasil audit keuangan koperasi dan Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko (kanan) menunjukkan tas yang dibeli pelaku dengan uang hasil penggelapan dan telah menjadi barang bukti, Kamis (27/02/2025). (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Saat masih bekerja di koperasi, SIL menjabat sebagai manajer keuangan dan VIN sebagai manajer kredit. Sedangkan EKS menjabat sebagai General Manager di koperasi tersebut.

Menurut Yusuf, aksi penggelapan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiganya. Awalnya, mereka tergoda untuk menggunakan uang milik nasabah yang tersimpan di koperasi.

"Apalagi ternyata di koperasi tersebut bisa melakukan pencairan uang tanpa sepengetahuan nasabah," ujarnya.

Modus itulah yang kemudian digunakan oleh ketiganya. Masing-masing pelaku menggunakan 10 nama nasabah untuk melakukan pinjaman fiktif, agar uangnya bisa dicairkan.

Sejak tahun 2018 sampai 2019, Total uang yang berhasil dicairkan oleh para pelaku ini mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan simpanan koperasi yang berasal dari sekitar 1.200 anggotanya.

"Adapun uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli barang-barang bermerek," kata Yusuf.

Barang-barang bermerek yang mereka beli hasil dari penggelapan tersebut pun disita. Antara lain 10 tas berbagai merek serta 12 pasang sepatu yang harganya cukup tinggi.

Yusuf mengatakan bahwa ketiganya sudah tak lagi menjadi pegawai di koperasi tersebut lantaran sudah keluar sejak 2024 lalu. Apesnya, aksi yang mereka lakukan tersebut akhirnya ketahuan oleh direktur baru.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Adapun proses hukum terhadap EKS, saat ini sudah sampai tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.

"Sedangkan untuk VIN dan SIL baru akan sampai ke tahap 2 pada Senin pekan depan," ujar Yusuf.

Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan jasa koperasi untuk menyimpan uang. Sebab menurutnya, sudah banyak modus serupa yang dilakukan.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved