UU Minerba Disahkan, Ini Pihak yang Bisa Kelola Tambang
RUU Minerba resmi menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) resmi menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna dikutip dari Kompas.com.
"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, revisi beleid tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025).
Dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: MPBI DIY Tegaskan Dukungan untuk Aksi Indonesia Gelap, Tuntut Perubahan Kebijakan
Dengan revisi ini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.
Lewat perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM.
Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana menjadikan perguruan tinggi atau kampus sebagai pengelola secara langsung.
Pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi.
Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Nantinya, badan usaha tersebut ditugaskan untuk membantu mengelola tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan.
Dengan begitu, pemerintah menekankan bahwa pihak kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat hasil keuntungan yang didapat. (*)
| Ketua Komisi XI DPR RI Sebut Influencer TikTok Bikin Seolah Dunia Mau Runtuh: Jangan Percaya |
|
|---|
| Ketua Komisi XI DPR RI Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat di Tengah Melemahnya Rupiah |
|
|---|
| Ketua Komisi XI DPR RI Ungkap Fungsi LPS dalam Menjaga Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Tekan Stunting di Magelang, Ditarget Angka Turun dari 18 Persen Jadi 15 Persen |
|
|---|
| Program MBG Dinilai Masih Banyak Kelemahannya, DPR RI Suarakan Audit Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/UU-Minerba-Disahkan-Ini-Pihak-yang-Bisa-Kelola-Tambang.jpg)