Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Gaji Berkisar Rp 30 Jutaan per Bulan

Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Selasa (11/2/2025), gajinya sekitar Rp 30 jutaan per bulan.

DOK. Humas Kementerian Pertahanan
Dokumentasi Pelantikan Staf Khusus Menteri Pertahanan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta, pada Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Diwartakan Kompas.com, Selasa, Deddy Corbuzier dilantik bersama 5 orang Stafsus lainnya.

Berikut daftar Stafsus yang dilantik Sjafrie Sjamsoeddin hari ini : 

  1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan. 
  2. Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara. 
  3. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. 
  4. Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan. 
  6. Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security. 

Gaji Staf Khusus Menteri

PELANTIKAN STAFSUS MENHAN 2025
Dokumentasi Pelantikan Staf Khusus Menteri Pertahanan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 72, hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Dikutip dari Kompas.com, jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. 

Gaji pokok Staf Khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200. 

Namun, menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.

Tentu, gaji Staf Khusus Presiden tidak hanya gaji pokok saja, masih ada tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan.

Menurut Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Stafsus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16. Artinya, tunjangan yang diterima setiap bulan berkisar Rp 27.577.500

Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Apabila dijumlahkan, maka gaji seorang Staf Khusus Presiden (gaji pokok + tukin) berkisar antara Rp 31.457.900 - 33.950.700.

Komentar Kemenhan soal pelantikan Deddy Corbuzier sebagai stafsus

Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas, kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2025) mengungkapkan alasan mengapa Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.

"Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, dalam arti influencer, kita tahu Pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi," katanya, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Frega Wenas belum menyebutkan secara rinci apa saja tugas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Namun, ia berharap Deddy Corbuzier bisa menyosialisasikan kebijakan Kementerian Pertahanan sampai ke bawah.

"Yang pasti menyosialisasikan program, untuk persisnya program-program seperti apa yang akan disosialisasikan Pak Deddy, itu nanti lebih lanjut," katanya.

(Tribunjogja.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved