CARA CEK Nama Anda Apakah Terdaftar di DTKS 2025 untuk Bansos PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah
Mau dapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Mau dapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP Kuliah?
Pastikan dulu nama Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2025.
Berikut panduan lengkap untuk cek nama Anda di DTKS beserta langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar.
Langkah Cek Status DTKS 2025 Lewat Website Resmi
1. Kunjungi Situs Cek Bansos Buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di smartphone atau komputer Anda.
2. Isi Data Wilayah Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
3. Masukkan Nama dan Kode Captcha Isi kolom nama sesuai dengan KTP Anda dan masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
4. Klik "Cari Data" Sistem akan menampilkan dua kemungkinan hasil:
- Terdaftar: Tabel akan menunjukkan nama, alamat, dan jenis bantuan yang diterima.
- Tidak Terdaftar: Notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM" akan muncul.
Baca juga: Berkah Awal Tahun, Kota Yogya Disambangi Ratusan Ribu Wisatawan Selama Liburan Imlek
Cek Status DTKS via Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh Aplikasi
Instal aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Login atau Registrasi
Jika belum punya akun, daftar dengan memasukkan NIK, nomor KK, serta unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
3. Cari Data Penerima Bansos
Masuk ke menu "Cari Penerima Bansos" dan isi nama serta alamat sesuai KTP. Hasil pencarian akan menunjukkan status DTKS beserta jenis bantuan yang aktif.
Langkah Jika Belum Terdaftar di DTKS
1. Daftar DTKS Secara Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos".
- Buat akun.
- Isi data wilayah dan unggah dokumen pendukung.
- Ajukan usulan bansos.
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
2. Pendaftaran Offline
- Kunjungi kantor kelurahan setempat dengan membawa:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
- Petugas kelurahan akan mengusulkan data Anda ke Dinas Sosial untuk dimasukkan dalam sistem SIKS-NG.
Jadwal dan Besaran Bansos 2025
Jenis Bansos PKH
Besaaran per Bulan: Rp 225.000 - Rp 750.000
Penerima:
- Ibu hamil
- Anak Sekolah
- Lansia
- Disabilitas
Jenis Bansos BPNT
Besaaran per Bulan: Rp 200.000
Penerima:
- Keluarga miskin ekstrem
Jenis Bansos PIP
Besaaran per Bulan: Rp1 juta – Rp1,5 juta
Penerima:
- Siswa SD-SMA
Jenis Bansos KIP Kuliah
Besaaran per Bulan: Rp2,4 juta – Rp4,8 juta
Penerima:
- Mahasiswa kurang mampu
Pastikan Anda rutin memperbarui data jika ada perubahan, seperti alamat, penambahan anggota keluarga, atau peningkatan kondisi ekonomi.
Hal ini penting untuk menghindari penghapusan otomatis dari database.
Pemutakhiran data bisa dilakukan setiap enam bulan melalui aplikasi atau langsung ke kantor desa.
Pengaduan dan Bantuan Teknis
Jika menemui kendala, Anda bisa menghubungi:
- Call Center Kemensos: 0800-100-9999 (bebas pulsa)
- Email: pengaduan@kemensos.go.id
- Kunjungi Dinas Sosial: Bawa dokumen pendukung jika ingin mengajukan keluhan langsung.
Dengan memastikan nama Anda terdaftar di DTKS 2025, peluang untuk mendapatkan berbagai bansos pemerintah akan semakin besar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda!
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Dinas Kesehatan Klaten Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu Lewat Jambore |
![]() |
---|
PSS Sleman Berencana Luncurkan Tim 22 Agustus di Stadion Maguwoharjo |
![]() |
---|
Mural One Piece di Triharjo Sleman Didatangi Aparat, Lalu Dihapus |
![]() |
---|
Residivis Ini Kembali ke Penjara, Ditangkap Polisi setelah Curi Laptop di Rumah Kos di Gunungkidul |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Optimistis Taklukan PSIM Yogyakarta, Akhirnya Liga Datang Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.