Berita Artis

Rangkuman Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Begini kronologi dan rangkuman kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Kolase Tribunjogja.com | Sumber Foto KOMPAS.com Revi C Rantung dan Melvina Tionardus
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu Ari Bias. 

Sementara itu, dikutip Tribunjogja.com dari wawancara Ari Bias bersama TvOne, Selasa (4/2/2025), Ari mengaku sudah mencoba menghubungi Agnez Mo tetapi tidak mendapat tanggapan.

Ia mengatakan, sebelumnya tidak paham Undang-Undang, sehingga tidak tahu bahwa penulis lagu harusnya mendapatkan royalti saat lagunya digunakan secara komersial (dinyanyikan di konser).

“Beberapa tahun terakhir ini kan memang banyak sekali kasus apa, tentang royalti-royalti gitu ya, beberapa tahun terakhir ini. Nah, dari situ juga saya mulai paham tentang Undang-Undang Hak Cipta, bahwa memang ada hak-hak pencipta lagu di setiap penggunaannya gitu kan ya, termasuk di konser tersebut, di setiap konser-konsernya. Nah, setelah bergabung dengan AKSI juga saya jadi mendapat wawasan dan ilmu tentang hak cipta juga,” terang Ari Bias, dikutip Tribunjogja.com dari wawancara dengan TvOne.

“Nah setelah saya melihat itu, akhirnya saya menemukan lagu saya juga banyak dibawakan oleh artis-artis, salah satunya Krisdayanti, Agnez Mo, Reza Artamevia. Nah itu, setelah itu, saya surati mereka, bahwa saya selama ini tidak pernah mendapatkan royalti dari konser. Jadi konser, selama ini royalti saya dari konser itu laporan dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu nol rupiah, makanya saya mencoba untuk meminta langsung ke penyanyinya, termasuk Agnez Mo dan Krisdayanti,” papar Ari Bias.

“Nah dari semua itu, Krisdayanti merespons baik, dan akhirnya mau memberikan royalti langsung kepada saya setiap konser, gitu kan, nah setelah itu Agnez Mo tidak ada respons,” katanya.

Lantaran tidak mendapatkan respons dari Agnez Mo, Ari Bias kemudian melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

(Tribunjogja.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved