Berita Artis

Rangkuman Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Begini kronologi dan rangkuman kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Kolase Tribunjogja.com | Sumber Foto KOMPAS.com Revi C Rantung dan Melvina Tionardus
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu Ari Bias. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu, Ari Bias.

Diwartakan Kompas.com, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias berharap agar Agnez Mo membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut meliputi denda untuk royalti lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan di tiga konser komersial Agnez Mo (masing-masing didenda Rp 500 juta), yaitu : 

  • 25 Mei 2023
    Konser Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya, Jawa Timur
  • 26 Mei 2023
    Konser Agnez Mo di H Club Jakarta
  • 27 Mei 2023
    Konser Agnez Mo di HW Superclub Bandung, Jawa Barat

Lantas, bagaimana awal mula kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo vs Ari Bias?

Berikut kronologi kasus royalti yang membuat Agnez Mo diputuskan bersalah dan harus bayar denda Rp 1,5 miliar, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com.

ARI BIAS KASUS ROYALTI
(Dari kiri) Anggota DPR RI, Badai (eks Kerispatih), Ari Bias, Minola Sebayant, dan Ketua Umum AKSI Piyu Padi, saat jumpa pers mengumumkan kemenangan gugatan terhadap penyanyi Agnez Mo terkait royalti Rp 1,5 miliar, Senin (3/2/2025).

2 Mei 2024

Kasus bermula pada 2 Mei 2024 ketika Ari Bias mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. 

Ari Bias menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan Agnez Mo dan HW Group melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersial.

19 Juni 2024

Ari Bias membawa kasus pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

12 September 2024

Pada 12 September 2024 Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. 

Sidang langsung berjalan seminggu setelah Ari menggugat Agnez Mo.

Saat itu, Agnez Mo menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang, sebab, seperti diketahui, selama ini Agnez Mo lebih sering berada di di Amerika Serikat. 

Upaya Ari Bias mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). 

30 Januari 2025

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Undang-Undang.

Ganti rugi pelanggaran hak cipta untuk masing-masing konser sebesar Rp 500 juta.

Ari Bias akui sudah coba hubungi Agnez Mo

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu Ari Bias. (Kolase Tribunjogja.com | Sumber Foto KOMPAS.com Revi C Rantung dan Melvina Tionardus)

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, pihak Agnez Mo belum pernah menanggapi percobaan komunikasi mereka sebelum dibawa ke ranah hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved