Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

LINK DAFTAR Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Pertamina, Daftar Akun dan Ajukan NIB

LINK DAFTAR Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Pertamina, Daftar Akun dan Ajukan NIB. Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg  https://oss.go.id https://kemitraan

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
pertamina.com
LPG 3 Kg: Bagi pengecer yang ingin berbisnis dengan menjual elpiji 3 kg perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Tribunjogja.com --- Bagi pengecer termasuk warung atau individu yang ingin berbisnis dengan menjual elpiji 3 kg, mereka perlu memenuhi beberapa persyaratan agar dapat menjadi pangkalan resmi. 

Salah satu persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa didapatkan melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS).

Cara daftar akun OSS dan mengajukan NIB 

  • Kunjungi situs https://oss.go.id 
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas 
  • Isi formulir pendaftaran dan centang kotak persetujuan, kemudian klik "Submit" 
  • Periksa email untuk aktivasi akun OSS dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun 
  • Setelah akun teraktivasi, masuk ke laman "Home" dengan email dan password 
  • Pilih menu "Permohonan" dan klik izin usaha mikro (IUMK) 
  • Lengkapi data profil dan pilih "Simpan" serta "Lanjutkan" 
  • Tambahkan informasi usaha dan klik "Simpan", lalu pilih "Selanjutnya" 

Pastikan data yang dimasukkan benar, centang kolom persetujuan dan pilih "Proses NIB" 

Selain melalui situs web OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Beri Akses dan Tambahan Stok LPG 3 Kg Pangkalan

Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg 

Setelah memiliki NIB, pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemitraan Pertamina

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar:

  • Akses laman pendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/ 
  • Pilih menu keagenan LPG dan klik "Gabung Sekarang" 
  • Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 
  • Lengkapi dokumen administrasi

Pendaftar harus melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk beberapa dokumen usaha, antara lain:

  • KTP 
  • NPWP 
  • Bukti kepemilikan lahan 
  • Akta pendirian badan usaha 
  • Fotokopi bukti kerja sama denganPT Pertamina (jika ada) S
  • urat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum Izin gangguan dan/atau 
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Sebagai agen resmi, operasional pangkalan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina

Pemilik pangkalan resmi elpiji 3 kg memiliki tanggung jawab untuk mengelola operasional dengan baik, termasuk dalam hal perekrutan karyawan. 

Selain itu, setiap pangkalan harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi dan memastikan kelancaran distribusi gas melon sesuai ketentuan.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved