Fotografer Diimbau Daftarkan Hak Cipta Karya untuk Hindari Sengketa

Kanwil Kemenkumham DIY mengajak para fotografer untuk segera mendaftarkan karya mereka sebagai hak cipta fotografi. 

dok.istimewa
ILUSTRASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY mengajak para fotografer untuk segera mendaftarkan karya mereka, demi melindungi hak cipta karya fotografi  

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam upaya melindungi hak cipta karya fotografi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY mengajak para fotografer untuk segera mendaftarkan karya mereka. 

Imbauan ini muncul setelah terjadinya kasus sebuah hotel bintang di Yogyakarta yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan foto tanpa izin dari pemiliknya, yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap karya visual.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi.

Meski angka tersebut menunjukkan kesadaran yang mulai tumbuh, Vanny menilai jumlah itu masih perlu ditingkatkan.

“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Vanny menambahkan bahwa tanpa pendaftaran hak cipta, fotografer berisiko mengalami sengketa kepemilikan yang dapat merugikan secara ekonomi maupun legal.

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta pada Produk Konten Kreator di Era Digital

Ketiadaan perlindungan hukum bisa membuat fotografer kehilangan hak eksklusif atas karyanya, terutama jika pihak lain mengklaim atau memanfaatkannya tanpa izin.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, turut menekankan pentingnya langkah ini.

Ia menilai bahwa karya fotografi bukan sekadar seni menangkap momen, tetapi juga memiliki nilai estetika dan ekonomi yang layak mendapat perlindungan hukum.

“Kami berupaya mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi. Ini sangat penting agar hak-hak fotografer tetap terjaga dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujar Agung.

Kanwil Kemenkumham DIY juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada fotografer, komunitas seni, serta akademisi agar kesadaran akan pentingnya hak cipta semakin tumbuh.

Dengan perlindungan hukum yang kuat, fotografer diharapkan bisa berkarya lebih bebas tanpa khawatir akan penyalahgunaan karyanya oleh pihak lain. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved