Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda Asal Blitar, Korban dan Pelaku Punya Hubungan Spesial

Kombes Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan korban mutilasi yang ditemukan di dalam koper merah, Minggu (27/1/2025)(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi janda dua anak asal Blitar oleh pria asal Tulungagung Jawa Timur terungkap.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah (29).

Pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33)ditangkap aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Ngawi di Madiun pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Hasil dari pemeriksaan polisi, hubungan pelaku dan korban adalah selingkuhan.

Pelaku yang selama ini mengaku sebagai suami siri dari korban hanya kedok untuk memudahkan dan menghindari kecurigaan warga di sekitar kos korban di Tulungagung.

Hal itu diungkap oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Senin (27/1/2025) siang.

Kombes Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

Polisi juga ragu jika tersangka merupakan suami siri korban.

Namun, polisi tak menyangkal jika tersangka sebatas teman dekat atau pacar yang hubungannya spesial. 

"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujarnya. 

Farman mengatakan hubungan korban dengan pelaku sudah berjalan selama tiga tahun.

Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di indekos korban. 

Kata Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar indekos bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

Namun, tidak ada bukti konkret mengenai bukti yang menandai pernikahan siri mereka. 

Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman. 

Dalam pemeriksaan, lanjut Farman, pelaku diketahui juga sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Hubungan pernikahan sah tersangka RTH pun masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," ujarnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi Janda Asal Blitar

Lokasi Pembunuhan

Farman mengungkapkan, meski jenazah korban dibuang di tiga lokasi berbeda, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap selingkuhannya itu dilakukan di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur.

Aksi keji itu dilakukan oleh pelaku pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Pada Minggu malam, tersangka dan korban cek in di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. 

Namun, ketika di dalam kamar hotel itu terjadi cekcok sehingga korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia.

"Setelah meninggal dunia, pelaku kebingungan, mulai berpikir untuk membuang mayatnya," katanya. 

Akhirnya, tersangka mengambil koper dari rumahnya dan menyiapkan sejumlah barang seperti plastik, lakban, dan pisau yang dibeli dari suatu tempat. 

Lalu, pada hari berikutnya, Senin (20/1/2025), tersangka mulai memutilasi jasad korban.

"Korban awalnya mau dimasukkan utuh, karena tidak cukup kemudian dimutilasi," ucap Farman. 

Setelah termutilasi, jasad korban lalu dibuang di tiga wilayah, pertama di Trenggalek, kemudian di Ponorogo, dan Ngawi.  

"Upaya membuang kepala sempat dilakukan saat kepala terbentur ke jendela, sehingga kembali. Akhirnya dilakukan keesokan harinya," katanya.  

Kejahatan Rohmad akhirnya terungkap setelah ditemukan sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurung waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.

Polisi pun menangkap Rohmad tak lama setelah penemuan jasad korban.

Atas perbuatannya  pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3.(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved