Polda DIY Buka Posko Pelayanan Pengaduan Korban Penipuan dan Penggelapan Biro Umrah PT HMS

Berdasarkan penelusuran Polda DIY, ada 291 jemaah yang belum diberangkatkan umrah pada Desember 2024 sampai April 2025.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Polda DIY membuka posko pelayanan pengaduan terkait penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Hasanah Magna Safari (HMS). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY membuka posko pelayanan pengaduan terkait penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Diketahui, Polda DIY telah menangkap pemilik PT HMS, ID (46). Tercatat ada 49 korban yang telah melaporkan ke Polda DIY

Berdasarkan penelusuran Polda DIY, ada 291 jamaah yang belum diberangkatkan umrah pada Desember 2024 sampai April 2025.

Sementara untuk paket haji furoda ada 11 paket yang belum bisa diberangkatkan Mei -Juli 2025.

Sehingga total kerugian konsumen sebesar Rp14 miliar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan posko pelayanan pengaduan tersebut berlokasi di lantai I Ditreskrimum Polda DIY.

Pembukaan posko pelayanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang mungkin menjadi korban penipuan PT HMS, namun belum melaporkan.

Baca juga: Ratusan Jamaah Gagal Umrah, Pemilik Biro di Jogja Ditangkap Polisi, Rugikan Rp14 Miliar

Selain itu, posko tersebut juga terbuka bagi korban penipuan PT HMS yang belum melengkapi dokumen.

“Kami persilahkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kasus ini (penipuan dan penggelapan PT HMS),” katanya saat konferensi pers, Kamis (23/01/2025).

Ia menyebut pihaknya akan melaporkan setiap perkembangan hasil pemeriksaan, termasuk temuan-temuan yang diterima melalui posko tersebut kepada masyarakat.

Pihaknya juga akan melaporkan secara transparan, sehingga publik mengetahui progres kasus tersebut.

Ia pun berharap agar ada informasi-informasi dari masyarakat terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan ID, selaku pemilik PT HMS.

“Termasuk informasi mengenai aset yang dimiliki pelaku. Informasi ini perlu diketahui, supaya bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki pelaku. Walaupun nanti prosesnya (penyitaan aset) melalui pengadilan,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved