Pagar Bambu 30 KM di Laut Tangerang Akhirnya Disegel KKP, Rugikan Nelayan Hingga Rp 8 Miliar
KKP segel pagar bambu 30 kilometer di laut Tangerang. Pagar sudah ada sejak tahun lalu, rugikan nelayan miliaran rupiah.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat viral di media sosial kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Diwartakan Kompas.com, KPP menyegel pagar laut tanpa izin tersebut pada Kamis (9/1/2024).
Bambu setinggi 6 meter dipasang berlapis-lapis membentuk pagar yang kini panjangnya sudah mencapai 30,16 meter dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Total, terdapat 6 kecamatan dan 16 desa yang terdampak pagar bambu tersebut.
Selain itu, pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) turun langsung untuk menyegel pagar 30 km tersebut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” katanya.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” imbuhnya.
Kerugian nelayan ditaksir sampai Rp 8 M
Dikutip dari Kompas.com, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat pagar bambu yang terpasang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Pagar itu, kata Yeka, menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," tegas Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
"Ini bukan kawasan PSN tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin.
Aktivitas itu disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Menurut Yeka, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga sekitar.
Kronologi penemuan pagar di laut Tangerang

Berikut kronologi penemuan pagar di laut Tangerang seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.
Agustus 2024
Diwartakan Kompas.com, Rabu (8/1/2025), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan kasus ini bermula pada 14 Agustus 2024.
Pada hari itulah pihak DKP Provinsi Banten pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2024 DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat, pemagaran laut terpantau mencapai panjang sekitar 7 km.
September 2024
Pada 4-5 September 2024 pihak DKP Banten bersama Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Pada saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas pagar di laut Tangerang tersebut.
Pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Saat itu, DKP Banten menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Januari 2025
Pada praktiknya, pagar terus dibuat hingga kini sudah sepanjang 30,16 km.
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang,” kata Eli, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km," ungkp Eli Susiyanti.
Kabar tentang adanya pagar ilegal di laut Tangerang itu lantas viral di media sosial. Netizen mendesak agar pemerintah mengusut tuntas.
(Tribunjogja.com/Kompas.com)
pagar 30 km di laut Tangerang
Tangerang
Banten
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Viral Medsos
ViralLokal
Jimin BTS dan Aktris Song Da Eun Kembali Dirumorkan Pacaran Gara-gara Video TikTok Viral |
![]() |
---|
Kisah Siswa di Klaten Tak Masuk Sekolah Selama Sepekan, Trauma Gagal Jadi Anggota Lomba Tim Aubade |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
Bima Perkasa Jogja Gagal Lanjutkan Tren Positif, Takluk dari Tangerang Hawks 78-90 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.