Kronologi Perampasan Sopir Pikap di Tol Tanjung Priok, Pelaku Ancam Korbannya Pakai Celurit

Sejumlah pria bersenjata tajam merampok pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar Instagram @Jakut_Update
seorang pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2025), menjadi korban perampokan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah pria bersenjata tajam merampok pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu, Jakarta Utara pada Jumat (3/1/2025).

Detik-detik para pelaku melakukan aksinya itu viral setelah diunggah di media sosial oleh akun @Jakut_Update di Instagram.

Dalam video yang beredar, tiga pelaku yang menargetkan seorang pengemudi mobil yang terjebak macet.

Para pelaku terlihat mengenakan topi dan berbagai jenis pakaian, seperti kemeja lengan panjang dan jaket biru dongker.

Salah satu pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dari kaca kanan mobil.

"Terjadi perampasan di pintu tol Plumpang, Walikota Tanjung Priok, setelah magrib. Posisi lagi macet, pelaku membawa sajam, mengambil dompet beserta isinya," tulis akun tersebut dalam keterangannya. 

Pascaviralnya kejadian itu, polisi yang juga mendapatkan laporan dari dua korban perampokan langsung bergerak cepat.

Setelah mengantongi bukti dan petunjuk, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku yang diketahui berinisial MAS.

MAS diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi mengatakan satu pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah pelaku yang berperan menodongkan celurit kepada korban.

“Kita amankan baru satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit pada korban,” kata Fauzan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Fauzan, aksi pemerasan itu dilakukan oleh enam orang pelaku.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya.

Polisi menjerat MAS dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Kakek di India Hidup Lagi Setelah Dinyatakan Meninggal Dunia, Berawal dari Polisi Tidur

Kronologi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved