Polresta Magelang Selidiki Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Muntilan

Polresta Magelang tengah menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang tengah menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa laporan diterima dari kakek korban pada Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut informasi awal, pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut selama kurang lebih satu tahun. 

Kejadian berlangsung di rumah korban di Muntilan dan saat ini pelaku diketahui melarikan diri. 

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. Status DPO belum ditetapkan karena alat bukti harus mencukupi terlebih dahulu,” jelas Kompol Rozi.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kepada pacarnya, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban. 

Pihak keluarga awalnya berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

Baca juga: Vila di Kota Batu Roboh, Enam Wisawatan Terluka

Hal ini lantaran istri pelaku menolak suaminya dipenjara dengan alasan bahwa pelaku adalah tulang punggung keluarga. 

Polisi bersama Dinas Sosial dan pihak desa melakukan pendekatan intensif hingga akhirnya kakek korban bersedia melaporkan kejadian tersebut.

“Sampai kami kemarin itu jemput bola ya kita kepolisian, Dinas Sosial, kemudian dari desa juga mendatangi pihak keluarganya, tapi mereka kekeh. Selanjutnya kami masih berupaya juga untuk dapat memproses peristiwa tersebut dengan mencari pelapor lain yaitu mbahnya (kakek korban),” tambah Kompol Rozi.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk menentukan ancaman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku. Kepolisian juga terus berupaya menyempurnakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved