Hukum Meninggalkan Doa Qunut di Waktu Subuh

Qunut Nazilah hukumnya bukan sunnah ab'adh sehingga hukum ketika meninggalkan qunut nazilah tidak perlu melakukan sujud syahwi, berbeda dengan subuh.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Ahmad GHARABLI / AFP
Umat Islan berdoa di luar Kubah Batu di kompleks Masjid Al-Aqsa 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam sebagian madzhab menerangkan bahwa salat subuh diperkenankan untuk membaca doa qunut

Lalu bagaimana jika saat salat subuh berlangsung dan doa qunut lupa untuk dilafadzkan?

Ada dua macam qunut yaitu qunut nazilah dan qunut yang dibaca saat subuh.

Qunut nazilah merupakan doa qunut ketika ingin berlindung dari bencana.

Qunut Nazilah hukumnya bukan sunnah ab'adh sehingga hukum ketika meninggalkan qunut nazilah tidak perlu melakukan sujud syahwi, berbeda dengan ketika yang ditingalkan yaitu qunut subuh dan witir.

Perbedaan status dua qunut ini disinggung oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein.

وقنوت النازلة ليس من الأبعاض لأنه سنة في الصلاة لا سنة منها

Artinya, “Qunut nazilah bukan bagian dari sunah ab‘adh. Qunut nazilah ini hanya salah satu sunah di dalam ibadah shalat (seperti sunah membaca surat setelah baca al-Fatihah), bukan sunah shalat itu sendiri,”

(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Syirkah Al-Maarif, tanpa tahun, halaman 67).

Karena bukan abadh, tidak dianjurkan sujud sahwi bila meninggalkan qunut nazilah.

Jadi jelas di sini perbedaan antara qunut nazilah dan qunut pada subuh dan witir.

وإِنَّمَا لَمْ يُسَنَّ السُجُودُ لِتَرْكِهِ لِأَنَّهُ سُنَّةٌ عَارِضَةٌ فِي الصَّلَاةِ يَزُولُ بِزَوَالِهَا

Artinya, “Tidak disunahkan sujud sahwi karena meninggalkan qunut nazilah karena qunut nazilah merupakan sunah sementara di dalam ibadah shalat di mana kesunahan qunut itu hilang seiring dengan hilangnya musibah yang menimpa,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, tanpa tahun, Syirkah Isa Al-Babi Al-Halabi, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, juz I, halaman 198). Menurut Syekh M Nawawi Banten, kalau tidak bisa baca qunut, maka hendaklah diam sekira lamanya orang membaca doa qunut berikut baca shalawat kepada nabi, keluarga, dan sahabatnya meski sejenak.

Demikian disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein. Wallahu a‘lam.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved