Ini Aturan Pembelian Tiket KA Bersubsidi dan Daftar KA yang Termasuk Kategori Bersubsidi

Kereta api bersubsidi (PSO) memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
PT KAI
Layanan Face Recognition di Stasiun 

TRIBUNJOGJA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan subsidi melalui Public Service Obligation (PSO) agar masyarakat bisa mendapatkan harga tiket kereta yang lebih murah.

Seiring dengan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO), KAI  pun mengingatkan ketentuan pelanggan yang ingin mendapatkan layanan tersebut. 

Ketentuan yang dimasud adalah, pelanggan hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan. 
 
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam siaran tertulisnya.  
 
Anne mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Mengintip Peran Petugas Cuci Kereta dalam Menjaga Kebersihan dan Kenyamanan Kereta  

Adapun Aturan pembelian tiket PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019 di mana pelanggan kereta api PSO hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama. 

“Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut,” jelas Anne. 
 
Berbeda dengan kereta api PSO pada kereta api komersial, pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama. Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama meskipun dengan identitas yang sama.
 
“Pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan. 

“Hal itu sebagai dukungan KAI dan Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memudahkan akses bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan kereta api,” tutup Anne

Daftar KA Bersubsidi

Berikut ini adalah daftar kereta api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah):
 
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
 
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
 
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
 
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
 
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
 
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
 
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
 
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
 
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
 
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
 
11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
 
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
 
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
 
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
 
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
 
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
 
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
 
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
 
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
 
20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
 
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
 
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
 
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
 
24. Sibinuang (Padang – Naras)
 
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
 
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)

27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
 
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved