Warga Dusun Nglerep Magelang Tolak Pembangunan Instalasi Pengolah Lumpur Tinja
rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang akan dibangun di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Warga Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang akan dibangun di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan.
Keberatan warga didasarkan pada pengalaman buruk dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebelumnya.
Warga khawatir pembangunan IPLT akan memperparah kondisi tersebut.
Warga menyampaikan penolakan ini saat beraudiensi dengan Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto di TPST Pasuruhan pada Senin (18/11/2024).
“Kami menolak dan harapan kami itu (IPLT) dibangun jauh dari warga masyarakat manapun. Tujuan pembangunan haruslah untuk kesejahteraan, bukan malah menimbulkan masalah baru,” pungkas Ketua Forum Masyarakat Menolak IPLT, Gunawan Sukmana usai mengikuti audiensi.
Gunawan mengatakan, TPA menyebabkan gangguan yang signifikan, seperti bau, serangan lalat, dan dampak buruk terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di sekitar wilayah tersebut.
Ia mencontohkan, usaha kuliner di sekitar TPA gagal berkembang karena pelanggan enggan datang akibat bau dan serangan lalat.
Selain itu, penjualan tanah di kawasan tersebut juga terhambat.
“Pembeli menjadi ragu karena lokasinya dekat dengan TPA,” tambahnya.
Gunawan juga menyoroti jarak pembangunan IPLT yang dirasa terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Meski dijanjikan akan berjarak 300 meter dari pemukiman warga, menurutnya hal itu masih tergolong dekat.
“Kami tidak menuntut jarak tertentu, tetapi kami meminta agar IPLT ini dibangun jauh dari pemukiman warga di mana pun itu,” tegasnya.
Dia mencatat ada lebih dari 180 kepala keluarga (KK) dan seribuan warga di wilayahnya yang berpotensi terdampak pembangunan IPLT.
Jumlah tersebut belum termasuk daerah sekitar seperti Dusun Sodongan dan Wayuhan, yang juga diperkirakan terdampak oleh keberadaan IPLT..
Selain itu juga ada sejumlah fasilitas pendidikan di sekitar Dusun Nglerep, seperti MI Maarif, STM Maarif, SMA Negeri Kota Mungkid, dan SMP Negeri Kota Mungkid, yang dikhawatirkan akan masuk dalam radius terdampak.
Menanggapi penolakan warga, Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menegaskan bahwa pembangunan IPLT merupakan kebutuhan wajib untuk memenuhi standar sanitasi di wilayah Kabupaten Magelang.
“Sanitasi yang baik adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan warga. Ini kewajiban kita karena Kabupaten Magelang belum memiliki IPLT, ini penting untuk mendukung perkembangan wilayah menjadi perkotaan yang sehat,” katanya.
Sepyo menambahkan, pemerintah daerah memahami kekhawatiran masyarakat dan akan terus berupaya memberikan pemahaman yang utuh terkait pembangunan proyek IPLT tersebut.
“Saya menafsirkan (warga) bukan keberatan tapi perlu komunikasi antara pemerintah dengan warga, untuk memberikan penjelasan dan pemahaman secara utuh,” jelasnya.
Dampak Lingkungan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto mengungkapkan, IPLT merupakan instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja.
Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan dikarenakan lumpur tinja yang yang telah diolah di tangki septik, belum layak dibuang ke lingkungan.
Dia pun memastikan, selama proses pengolahan limbah di IPLT tak akan memberikan dampak negatif pada lingkungan.
"IPLT ini untuk mengolah lumpur tinja ya. Jadi kita berusaha agar masyarakat itu hidup sehat nanti tnja itu diolah di sini agar tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan mereka. Nah, nanti setelah diolah nanti keluarannya itu tidak menimbulkan dampak yang jelek di lingkungan," katanya.
IPLT tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 11.011 m⊃2; di dekat TPST Pasuruhan.
Pembangunan IPLT rencananya akan berlangsung pada 2026 mendatang dan saat ini baru memasuki tahap pengadaan tanah.
Selain itu, dokumen lingkungan yang relevan juga harus diselesaikan dan dipatuhi.
Setelah semua dokumen lingkungan terpenuhi, barulah perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembangunan masih lama, ini baru tahu proses pengadaan tanah. Nanti masih ada dokumen lingkungan itu harus kita patuhi. Setelah itu baru ada perencanaan yang harus mematuhi dokumen ini," katanya. (tro)
Untidar Magelang Dampingi Pengelola Jurnal Ilmiah se-Kedu Raya |
![]() |
---|
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Kontingen LTUB SMA Negeri 4 Kota Magelang Berlaga di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.