Berita Sleman Hari Ini

Pemkab Sleman Awasi Peredaran Mihol dan Oplosan di Lingkungan Sekolah 

Setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam mensosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Inbup yang diterbitkan tanggal 8 November itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada. Pengawasan di lingkungan pendidikan ini nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.


"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," kata Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (12/11/2024). 


Saat ini, di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan pendidikan tinggi (dikti) yang tersebar di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri dari 15 akademi, 5 politeknik, 27 sekolah tinggi, 2 institut, dan 15 universitas. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen, dalam menertibkan keberadaan minuman beralkohol dan minuman oplosan ini tidak hanya menyasar pada toko atau outlet yang menjualnya saja, tetapi juga menjaga di lingkungan pendidikan. 


Nantinya, sesuai kewenangan yang dimiliki, lembaga atau institusi pendidikan dapat membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan. Kemudian melakukan penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah.


Setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam mensosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan kepada seluruh civitas akademika dan warga sekolah melalui berbagai cara dan media. 


"Lalu melakukan pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya," kata Kusno 


Pihak sekolah maupun kampus juga dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Selanjutnya, tidak kalah penting juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 45 tahun 2020 tentang Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak. Tujuannya mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus. Nantinya pihak sekolah ataupun kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual ilegal. 


"Apabila ditemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman," kata dia. 


Diketahui, Instruksi Bupati (Inbup) Sleman tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan. Disamping itu juga sebagai optimalisasi penerapan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved