Daftar Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini, Ada Wiranto Hingga Raffi Ahmad

Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat di hari ketiganya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube KompasTV
Simak daftar 28 tokoh yang resmi dilantik Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden hingga Kepala Badan, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat di hari ketiganya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Setelah sebelumnya melantik menteri dan wakil menteri, pada Selasa (22/10/2024) hari ini, Presiden Prabowo melantik penasehat khusus, utusan khusus hingga staf khusus presiden.

Pelantikan pejabat itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Berikut ini daftar lengkap penasehat khusus, utusan khusus hingga staf khusus presiden yang dilantik pada hari ini:

  1. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Ace Hasan Syadzily
  2. Ketua Mahkamah, Agung Sunarto
  3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
  4. Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
  5. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman
  6. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  7. Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
  8. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
  9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
  10. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
  11. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
  12. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
  13. Baca juga: Pelantikan Pejabat Kembali Berlanjut Hari Ini, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Kepala Badan

  14. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
  15. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
  16. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
  17. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
  18. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
  19. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
  20. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
  21. Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
  22. Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
  23. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
  24. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
  25. Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
  26. Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
  27. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
  28. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
  29. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung

Adapun pelantikan diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah jabatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mengambil sumpah.

 "Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai yang dihadapi sangat tinggi dan besar.

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved