Advertorial
Perda Pesantren Sah, Berperan Besar Cerdaskan Bangsa dan Lestarikan Budaya
DPRD DIY telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada November 2022.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada November 2022.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Yuni Satia Rahayu mengatakan, perda tersebut merupakan upaya untuk memperhatikan pesantren yang ada di DIY.
“Kami merasa penting untuk memperhatikan pesantren di DIY. Di Indonesia ini, jumlah pesantren itu cukup banyak, ada 39 ribu sekian dan santrinya sekitar 4 jutaan. Sementara, di DIY ada 399 pesantren yang besar dan kecil dan itu harus kita perhatikan,” kata Yuni.
Ia mengatakan hal tersebut dalam siniar Ngobrol Parlemen berjudul Perda Dukungan dan Regulasi Pesantren yang disiarkan di kanal YouTube Tribun Jogja Official, Selasa (17/9/2024).
Yuni menjelaskan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan dan menjadi jujugan studi banyak anak yang berasal dari beragam daerah.
“Dan kita semua tahu, bahwa salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka, muncul peraturan, yang kita sepakati bersama, Perda Nomor 10/2022 ini,” jelasnya.
Yuni menyebut, adanya Perda Ponpes ini bisa berperan besar untuk mencerdaskan bangsa dan melestarikan budaya.
Di Perda Pesantren ini, pemerintah daerah (pemda) akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung dan memfasilitasi pesantren.
Pesantren juga akan mendapatkan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi serta kekhasan pesantren.
“Ponpes ini penting sebagai pelestari budaya sehingga perlu dilestarikan dan kita berikan pemahaman mereka terkait keistimewaan DIY. Kami sampaikan juga terkait nilai Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda menambahkan, Sleman menyambut baik perda ini dan telah memasukkannya ke program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2023.
“Ini inisiatif DPRD Sleman. Pada 2023, kami masukkan ke propemperda, terus ditindak lanjuti membuat naskah akademika. Setelah jadi, kami serahkan ke badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) untuk dikaji,” beber dia.
Ganda, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkap, penyusunan Perda Pesantren di Sleman disesuaikan dengan kondisi di Bumi Sembada yang memiliki tagline Sleman Rumah Bersama.
Ia menampik bahwa PDI Perjuangan sempat menolak adanya perda tersebut, seperti yang sempat dinarasikan beberapa waktu sebelumnya.
“Tidak ada PDI Perjuangan melakukan penolakan. Justru, kawan-kawan kami itu banyak yang merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah. Ini tidak bisa kita hilangkan,” jelasnya.