Layanan 'Sidjitu' Hadir di MPP Kota Yogya, Perpanjangan SIM D1 dan A Bisa Diakses Secara DriveThru

Layanan tersebut dapat diakses para penyandang disabilitas tanpa harus turun dari kendaraannya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Peluncuran layanan Sidjitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para penyandang disabilitas di Kota Yogya dan sekitarnya kini bisa mengakses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah.

Kemudahan itu direalisasikan oleh Pemkot Yogya dan Polresta Yogya, melalui layanan Sijidtu (SIM Jogja Istimewa Difabel dan Drive Thru), di Mal Pelayanan Publik (MPP), Komplek Balai Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan layanan tersebut dapat diakses para penyandang disabilitas tanpa harus turun dari kendaraannya.

Menurutnya, realisasi Sijidtu ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

"Pelayanan untuk difabel harus dipermudah. Tidak perlu turun dan jalan jauh. Tadi dibuktikan, tidak sampai 5 menit, SIM sudah jadi dan tercetak," tandasnya, Selasa (17/9/2024).

"Tidak ada administrasi yang ruwet dan sebagainya di sini. Prinsipnya, kalau layanan itu bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit," imbuh Sugeng.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di MU Futsal Yogyakarta, 15 Tersangka Peragakan 136 Adegan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menambahkan, selain SIM D1 untuk penyandang disabilitas, Sijidtu juga melayani perpanjangan SIM A.

Mengusung sistem online, layanan tersebut dapat dimanfaatkan seluruh warga negara Indonesia yang singgah di Kota Pelajar, sedari pukul 08.00-14.00 WIB.

"Sementara yang kita layani SIM A dan D1. Tapi, ke depan SIM C akan kita fasilitasi juga. Nanti akan ada pengembangan-pengembangan di sini," jelasnya.

Kapolresta pun memastikan, selama pemohon perpanjangan SIM membawa syarat-syarat secara lengkap, maka lisensi mengemudi bisa diterbitkan kurang dari 5 menit saja.

Di samping itu, untuk mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dan sebagainya, pihaknya menerapkan sistem pembayaran secara digital.

"Pembayaran hanya bisa dengan QRIS dan transfer. Tidak ada pembayaran secara cash di sini, untuk mengurangi risiko pungli," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved